PN Kota Kediri Gelar Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan, Agenda Pembacaan Dakwaan

PN Kota Kediri Gelar Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan, Agenda Pembacaan Dakwaan Terdakwa Ferry Irawan saat mengikuti sidang dakwaan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PN (Pengadilan Negeri) Kota menggelar sidang pertama kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Kusuma (45).

Bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Kota , agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum

Jaksa penuntut umum yang bertugas membacakan tuntutan berjumlah 7 orang. Mereka adalah Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa pada 7 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi datang ke Kota dan menginap di Hotel Grand Surya.

Kedatangan keduanya dalam rangka konsolidasi salah satu partai, di mana akan maju lagi menjadi anggota DPR-RI melalui partai tersebut dari Dapil Jatim 6.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Pada 8 Januari 2023 terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi (). Pukul 07.00 WIB, Venna ke kamar mandi dengan pintu ditutup. Ferry menjadi marah dan terjadi pertengkaran. Venna menjadi histeris dengan memukuli kepalanya sendiri.

Pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, ibu dari artis Verrel Bramasta mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidungnya. Dari peristiwa tersebut, Venna menderita luka di hidungnya hingga mengeluarkan darah. Luka itu sendiri terjadi akibat benturan dahi dengan hidung .

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang. Sedangkan tangan korban ditahan di tempat tidur.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

Mendapatkan perlakuan seperti itu, wanita berusia 50 tahun itu mencoba menyelamatkan diri dengan kabur dari kamar hotel. Akhirnya Venna bertemu dengan petugas kebersihan hotel tempatnya menginap. Petugas hotel itulah yang membantu Venna menyelamatkan diri dari .

Di hari yang sama, setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Polres Kota. Senin, 9 Januari 2023 atau sehari setelah pelaporan, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Terdakwa () diduga telah melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar JPU.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Dakwaan jaksa penuntut umum tersebut langsung dimentahkan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa . Saat membacakan eksepsi, Jeffry Nicolas Simatupang dan tim, menolak semua dakwaan JPU tersebut.

Untuk itu, tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dan menolak seluruh dakwaan JPU. Menurutnya, saksi memukuli sendiri mukanya sampai mengeluarkan darah di hidungnya.

Sampai berita ini dibuat, sidang pertama kasus KDRT dengan terdakwa masih berlangsung. (uji/git)

Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO