LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Muksin (45), perangkat Desa Gendong Kulon Kecamatan Babat dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap CPNS dengan korban 3 orang guru tidak tetap (GTT). Tiga GTT tersebut antara lain, Elok Fajar Wati (28), warga Dusun Nawong Desa Datinawong Kec Babat, Zaenudin Asyari (29), Desa Sumurgenuk Kec Babat, dan Hendro (29) Desa Gembong Kec Babat.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, ditangkapnya pelaku yang juga kepala dusun (Kasun) berawal ketika ia mengaku bisa membantu tiga pelaku menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS). Hanya saja, untuk menjadikan PNS, korban diminta menyetorkan uang dulu sebesar Rp 10 juta.
"Saya diminta menyediakan uang Rp 10 juta yang katanya akan dipakai untuk mengurus surat di Jakarta dan Surabaya," ungkap Elok pada BANGSAONLINE.com siang tadi (4/6) usai melapor ke bagian SPKT Polres Lamongan.
Elok kala itu langsung membalas short message service (SMS) ketika diminta terlapor untuk menyediakan uang Rp 10 juta. "Saya awalnya sms mengenai rekrutmen CPNS kepada pak Sumiadi, dibalas disuruh menyiapakan uang Rp 10 juta," kata Elok menirukan bunyi sms yang didapat dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Saat itu, pak Muksin tidak sendiri tetapi dibantu Sumiadi. Kemudian semua syarat dipenuhi termasuk penyerahan uang masing-masing Rp 30 juta; Rp 3juta dan Rp 20 juta, janjinya SK akan segera keluar," imbuhnya.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Hal serupa juga terjadi pada korban Zaenudin dan Hendro. Saat ini, polisi tengah memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangan," tandasnya. (ais/rvl)











