PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) dengan berbagai pecahan senilai 20,4 juta, Rabu (22/3).
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga terhadap Hanan (56), Warga Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, yang melakukan transaksi pembelian di Pasar Besuk, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket
Dari tangan Hanan, polisi berhasil menyita sebanyak uang rupiah palsu senilai 20,4 juta dengan berbagai pecahan. Mulai dari dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, hingga seratus ribu.
Kapolsek Besuk AKP Akhmad Gandi mengatakan jika pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban, yakni salah satu pedagang di Pasar Besuk.
"Awalnya, korban bernama Hanifah mengadukan dia mendapat uang palsu dari pembelian pelaku. Setelah disebutkan ciri pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Gandi saat memimpin rilis pers.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan mengkopi sendiri di rumahnya menggunakan printer dan fotokopi miliknya. Kemungkinan, dia berperan sendirian," imbuh mantan Kanit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota itu.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraannya hingga didapati berbagai pecahan uang palsu.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 36 ayat 1 tentang pemalsuan rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," imbuhnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News