KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Untuk kesekian kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemkot Batu. Predikat itu akan terus melekat pada Pemkot Batu jika tetap tidak mampu menyelesaikan apa yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK.
Catatan BPK diantaranya adalah penyertaan modal PT BWR (BUMD), kegiatan Road Show Batu Investment ke Balikpapan, persoalan rusilag tanah di Desa Dadaprejo, dan masalah piutang pajak.
Baca Juga: Dorong Investasi, Pemkot Batu Gelar Penganugerahan Investment Award 2024
Menurut anggota DPRD Kota Batu, Dedy Irfan Alwani, Pemkot Batu harus bisa sesegera mungkin menyelesaikan persoalan itu.“Itu adalah catatan penting dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemkot, PR besar yang segera diselesaikan,” beber politisi Partai Demokrat ini di kantornya, Kamis (4/6).
Piutang pajak ini, kata dia, akan tetap keluar pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) setiap semesternya. Alasannya, piutang pajak ini nilainya kurang lebih Rp 56 miliar, apalagi masih ada tambahan bunga di setiap keterlambatan pembayaran sesuai kantor pajak.
Dengan kondisi demikian, DPRD Batu secepatnya akan membentuk panitia kerja atas hasil BPK selama ini. Panitia kerja itu, dibentuk karena pembahasan hal teknis yang ada. “Kali ini DPRD tidak boleh untuk memberikan rekomendasi kepada pihak penegak hukum (Polisi dan Jaksa) untuk memproses kegiatan dimaksud jika data hasil panitia kerja itu ditemukan perbuatan melawan hukum,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024
Anggota panitia kerja itu, tambah Dedy, akan diambilkan dari fraksi-fraksi yang nantinya berjumlah tidak lebih dari 50% dari semua anggota dewan. “Nanti akan ada sekitar 15 wakil rakyat yang menjadi panitia kerjanya,” akhirnya. (bt-1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News