Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset Berharga Milik Crazy Rich Tulungagung

Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset Berharga Milik Crazy Rich Tulungagung Ilustrasi

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Bareskrim menyita sejumlah aset berharga milik Candra Bayu Mardika, yang dikenal sebagai Crazy Rich yang berasal dari Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Beberapa asetnya yang disita, salah satunya adalah tanah beserta bangunannya yang berada di alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan

Dari pantauan di lapangan, penyitaan aset tersebut, ditandai dengan garis polisi dan banner informasi dari Badan Reserse Kriminal , Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan.

Berdasarkan sertifikat Nomor 3061 dengan luas 206 M2, aset tersebut sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim , berdasarkan ijin khusus penyitaan dari PN dengan Nomor 98./PEN.PID/2023/PN TLG.

Menurut Humas Pengadilan Negeri , Nining Rositawati, polisi telah menyita aset milik Candra Bayu, yaitu dua tanah beserta bangunan dan satu tanah kosong.

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

"Tiga aset yang disita, dua tanah dan bangunannya dan satu bidang tanah," katanya, Jumat (31/3/2023).

Ia mengatakan, Candra Bayu Mardika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau statusnya atas nama Candra Bayu ini sudah tersangka," katanya

Baca Juga: 1.298 Polisi Siap Amankan TPS saat Pilkada 2024 di Sidoarjo

Menurutnya, pelaku dijatuhi sanksi hukuman dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, serta pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang TPPU.

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," jelasnya. (fer/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO