TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset berharga milik Candra Bayu Mardika, yang dikenal sebagai Crazy Rich Tulungagung yang berasal dari Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Beberapa asetnya yang disita, salah satunya adalah tanah beserta bangunannya yang berada di alamat tempat tinggalnya.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Dari pantauan di lapangan, penyitaan aset tersebut, ditandai dengan garis polisi dan banner informasi dari Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan.
Berdasarkan sertifikat Nomor 3061 dengan luas 206 M2, aset tersebut sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri, berdasarkan ijin khusus penyitaan dari PN Tulungagung dengan Nomor 98./PEN.PID/2023/PN TLG.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Nining Rositawati, polisi telah menyita aset milik Candra Bayu, yaitu dua tanah beserta bangunan dan satu tanah kosong.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
"Tiga aset yang disita, dua tanah dan bangunannya dan satu bidang tanah," katanya, Jumat (31/3/2023).
Ia mengatakan, Candra Bayu Mardika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau statusnya atas nama Candra Bayu ini sudah tersangka," katanya
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Menurutnya, pelaku dijatuhi sanksi hukuman dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, serta pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang TPPU.
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," jelasnya. (fer/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News