BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - P2KD Larangan Timur menyatakan kesiapannya untuk menjalankan rekomendasi dari TFPKD Bangkalan jika tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Mudabbir, kuasa hukum P2KD Larangan Timur saat memenuhi pemanggilan untuk memverifikasi data bakal calon kepala desa setempat yang tidak lolos seleksi lima besar, Delia Lilian.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Jika itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada, P2KD akan tunduk. Namun sebaliknya, jika tidak sesuai dengan peraturan akan melaksanakan yang ada. P2KD Larangan Timur sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan TFPKD atas tidak lolosnya Delia Liliani," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Sementara itu, Sekretaris TFPKD Bangkalan, Rudiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mereka terkait aduan dari Delian yang tidak mendapat nilai dalam pengalaman kerja saat seleksi pada Kamis (30/3/2023).
"Tugas TFPKD memfasilitasi atas laporan dari bacakades atau dari lapor dan terlapor, nanti akan dibahas dengan tim," ucapnya. (uzi/mar)
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News