Percepat Pelestarian Cagar Budaya Kota Pasuruan, Dispendikbud Bakal Kirim Calon TACB ke Kemendagri

Percepat Pelestarian Cagar Budaya Kota Pasuruan, Dispendikbud Bakal Kirim Calon TACB ke Kemendagri Salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - merupakan salah satu kota tua dengan sejumlah peninggalan bangunan kuno dan bersejarah era kolonial Belanda.

Pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan komitmen menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut, salah satunya dengan menetapkan cagar budaya.

"Penetapan cagar budaya ini dilakukan melalui Surat Keputusan Wali dengan berdasarkan rekomendasi (), sebagai sebuah wadah dari orang-orang yang memiliki keahlian dalam pelestarian cagar budaya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) , Lucky Danardono saat ditemui di kantornya, Jumat (31/03/2023).

Lucky menjelaskan, di saat ini belum ada (). Sehingga penetapan cagar budaya selama ini dilakukan melalui rekomendasi Provinsi Jawa Timur. 

Kondisi itu tentu menghambat proses penetapan cagar budaya di . Akibatnya, proses penetapan dan pemanfaatannya masih belum bisa maksimal.

Bertolak dari permasalahan tidak adanya tersebut, Dispendikbud pada tahun anggaran 2023 ini berupaya mengirimkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan konsentrasi terhadap cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi di Kementerian Dalam Negeri.

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO