KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kota Pasuruan merupakan salah satu kota tua dengan sejumlah peninggalan bangunan kuno dan bersejarah era kolonial Belanda.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan komitmen menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut, salah satunya dengan menetapkan cagar budaya.
Baca Juga: Kembangkan Bakat dan Minat Anak Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Gebyar PAUD 2024
"Penetapan cagar budaya ini dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan dengan berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya (TACB), sebagai sebuah wadah dari orang-orang yang memiliki keahlian dalam pelestarian cagar budaya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan, Lucky Danardono saat ditemui di kantornya, Jumat (31/03/2023).
Lucky menjelaskan, di Kota Pasuruan saat ini belum ada tim ahli cagar budaya (TACB). Sehingga penetapan cagar budaya selama ini dilakukan melalui rekomendasi TACB Provinsi Jawa Timur.
Kondisi itu tentu menghambat proses penetapan cagar budaya di Kota Pasuruan. Akibatnya, proses penetapan dan pemanfaatannya masih belum bisa maksimal.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Bertolak dari permasalahan tidak adanya TACB Kota Pasuruan tersebut, Dispendikbud Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2023 ini berupaya mengirimkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan konsentrasi terhadap cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi TACB di Kementerian Dalam Negeri.
Adapun informasi tentang proses pendaftaran calon peserta sertifikasi beserta persyaratannya dapat diperoleh dengan mengakses website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di https://dikbud.pasuruankota.go.id
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Dengan pengiriman calon peserta TACB tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan berharap dapat segera membentuk TACB sendiri. Dengan demikian, upaya pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Pasuruan dapat lebih optimal.
Pemanfaatan cagar budaya sendiri memiliki potensi yang cukup besar jika digali lebih dalam. Hal itu dapat menambah PAD Kota Pasuruan melalui pembentukan destinasi wisata heritage, pembangunan museum, atau pemanfaatan lainnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Bangunan dan struktur cagar budaya yang sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota Pasuruan sebanyak 16 bangunan. Dua di antaranya masuk dalam peringkat cagar budaya provinsi (Rumah Darussalam dan P3GI).
Menurut Lucky, target objek diduga cagar budaya yang akan ditetapkan saat ini sebanyak 14 bangunan/struktur.
"Penetapannya itu menunggu terbentuknya TACB Kota Pasuruan," pungkasnya. (afa/par/rev)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News