DPRD Kota Madiun Setujui Raperda RTRW dan Pengelolaan Keuangan dalam Sidang Paripurna

DPRD Kota Madiun Setujui Raperda RTRW dan Pengelolaan Keuangan dalam Sidang Paripurna Penanda tanganan kesepakatan oleh ketua legislatif kota Madiun. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kota Madiun mengikuti sidang paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) Kota Madiun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2024 dan , di gedung DPRD setempat, Senin (3/4/2023).

Sebelum pengesahan Raperda tersebut, disampaikan pemandangan umum dan pendapatan akhir (PUPA) tentang Raperda, yang disampaikan oleh Handoko Budi Setyo.

Setelah mendengarkan PUPA, semua fraksi menyatakan, telah menerima serta menyetujui tahun 2023-2024, untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, agar mendapatkan proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta, Raperda pengelolaan keuangan daerah, agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun sebelumnya, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputro berpesan, agar dilakukan sosialisasi terkait Perda tersebut, oleh Pemerintah Kota Madiun.

"Pemerintah Kota Madiun harus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah ini, sehingga stakeholder dapat memahami substansi raperda serta implementasinya memberikan pengaruh pada masyarakat," ujar Andi.

Sebelum sidang paripurna berakhir, dilakukan penandatangan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Dengan pengetukan palu yang dilakukan oleh ketua sidang, maka berakhir sudah sidang paripurna, dan segala keputusan juga dianggap sah. (adv/dro/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO