KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kota Madiun mengikuti sidang paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) Kota Madiun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2024 dan Pengelolaan Keuangan Daerah, di gedung DPRD setempat, Senin (3/4/2023).
Sebelum pengesahan Raperda tersebut, disampaikan pemandangan umum dan pendapatan akhir (PUPA) tentang Raperda, yang disampaikan oleh Handoko Budi Setyo.
Baca Juga: DPRD Kota Madiun Bertekad Rampungkan Perubahan Perda Sebelum Akhir Jabatan
Setelah mendengarkan PUPA, semua fraksi menyatakan, telah menerima serta menyetujui Raperda RTRW tahun 2023-2024, untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, agar mendapatkan proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta, Raperda pengelolaan keuangan daerah, agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun sebelumnya, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputro berpesan, agar dilakukan sosialisasi terkait Perda tersebut, oleh Pemerintah Kota Madiun.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Tunda Pengesahan RTRW
"Pemerintah Kota Madiun harus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah ini, sehingga stakeholder dapat memahami substansi raperda serta implementasinya memberikan pengaruh pada masyarakat," ujar Andi.
Sebelum sidang paripurna berakhir, dilakukan penandatangan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Dengan pengetukan palu yang dilakukan oleh ketua sidang, maka berakhir sudah sidang paripurna, dan segala keputusan juga dianggap sah. (adv/dro/sis)
Baca Juga: Paripurna DPRD Kota Malang Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda RTRW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News