PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna ke IV dengan agenda persetujuan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan yang yang dijadwalkan Senin (8/5/2023) gagal dilaksanakan. Pasalnya, mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat menunda pengesahaan dengan alasan agar masi akan melakukan kajian mendalam melibatkan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi BANGSAONLINE menjelaskan, penundaan pengesahan raperda non-APBD tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pimpinan fraksi.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
"Dari hasil rapat dengan pimpinan, mereka sepakat untuk menunda. Nanti kita jadwalkan lagi di rapat banmus," jelasnya.
Selain itu, alasan penundaan juga karena banyak anggota dewan yang tidak datang lantaran ada agenda lain. Sehingga, tidak mungkin paripurna dilaksanakan hari ini.
Keterangan yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Rias Judika Drastika. Menurutnya, penundaan tersebut semata-mata untuk memberikan ruang, waktu, dan masukan kepada masyarakat untuk melihat detail perubahan perubahan RTRW.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Dari tanggapan teman-teman di fraksi, mereka hampir semuanya menilai perlu dilakukan perbaikan," jelasnya.
"Kami pertegas kembali, bahwa Fraksi Golkar sepakat untuk menunda pengesahan raperda RTRW, bukan menolak, tapi menunda agar ada ruang dan waktu yang cukup bagi kita semua, terutama masyarakat untuk mengerti serta memahami perubahan RTRW daerah. Sehingga perubahan tersebut bisa terlihat secara terang-benderang bagi kita semua, dan jangan sampai di antara kita, legislatif, eksekutif, dan orang-orang tertentu ada kesan yang abu-abu," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News