MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Malang menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah serta raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW), Selasa (25/10/2022). Persetujuan dua raperda itu dilakukan dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap dua raperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan misalnya, mengingatkan Pemerintah Kota Malang untuk mengimplementasikan aturan tentang RTRW Kota Malang secara benar berdasarkan prinsip.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
F-PDIP juga meminta perda tersebut nantinya dievaluasi secara terus menerus untuk mengukur tingkat implementasi berdasarkan penilaian komparatif kondisi lapangan dengan dokumen RTRW kota Malang Tahun 2022-2042.
"Penataan RTRW Kota Malang harus benar-benar berbasis pada pemecahan masalah perkotaan, di antaranya mampu menjadi solusi mengatasi banjir di Kota Malang yang memiliki banyak sebaran titik banjir. Secara otomatis, mampu mengatasi kemacetan di Kota Malang yang sudah mulai masuk pada masalah akut perkotaan," ungkap Juru Bicara Fraksi PDIP.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji memberikan gambaran khusus mengenai raperda RTRW dan raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Sutiaji mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pemerataan dan keadilan serta peran masyarakat sangat penting dengan memperhatikan potensi daerah dan diundangkannya dalam Undang-Undang nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkapnya. (win/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News