Warga dari Perumahan Griyashanta saat menyuarakan tuntutannya di PN Malang.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penolakan warga terhadap proyek jalan tembus di Perumahan Griyashanta berbuntut panjang. Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (18/11/2025) untuk menghadiri sidang perdana gugatan class action yang mereka ajukan.
"Yang digugat ini terkait perbuatan melawan hukum, karena pada saat itu tidak melibatkan warga di dalam prosesnya. Ada beberapa hal yang dilanggar Pemkot Malang dalam menilai ini dijadikan jalan umum," kata kuasa hukum warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto.
Menurut dia, penetapan jalan tembus sebagai jalan umum tidak memiliki dasar kuat. Berdasarkan data warga, permohonan pembukaan jalan bukan berasal dari masyarakat umum.
"Dari data yang ada tidak terungkap ini untuk kepentingan umum. Permohonannya pun bukan dari masyarakat umum, tapi ada kepentingan di dalam perkara ini," ucapnya.
Sidang perdana masih berfokus pada verifikasi identitas penggugat. Hakim dijadwalkan menerbitkan panggilan sidang berikutnya, termasuk kepada pihak Pemkot Malang yang absen pada sidang pertama.
Wiwid menambahkan, gugatan perbuatan melawan hukum dipilih sebagai strategi awal, namun tidak menutup kemungkinan adanya gugatan lanjutan ke instansi lain.
Ia menekankan, sejak awal warga membeli rumah di Griyashanta pada 1980-an, konsep kawasan yang dipasarkan adalah hunian tertutup.
"Diserahkan pun bukan berarti pemerintah dapat melakukan apa saja. Pemkot Malang berkewajiban merawat dan memastikan fasilitas umum atau sosial mendukung lingkungan perumahan dengan konsep hunian tertutup," paparnya.






