JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
Dalam RDP tersebut, Mualim, Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jember, menyampaikan kekecewaannya terkait masih munculnya klausul pertambangan dalam proses penyusunan Perda RTRW.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Menurut Mualim, munculnya klausul pertambangan di dalam Perda RTRW menunjukkan bahwa Pemkab Jember arogan. Sebab, pemkab tidak mengindahkan hasil proses konsultasi publik (KP) untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Pemkab dalam hal ini pemrakarsa RTRW, menunjukan sifat arogansi politiknya dengan tetap merekomendasikan 3 titik pertambangan sekalipun mendapat penolakan yang keras secara langsung dari masyarakat," cetusnya.
Seharusnya, kata dia, penyusunan RTRW memerhatikan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), sebagai patokan keseimbangan ketersediaan lingkungan alam dengan pemenuhan kebutuhan manusia beserta makhluk hidup lainnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
"Sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam lingkungan hidup, apalagi pengerusakan lingkungan alam tanpa mempertimbangkan kelangsungan hidup ke depan," pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya Jember, Rahman Anda, mengakui dirinya tidak mengetahui progres proses validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Karena itu, ia menyebut bahwa Raperda RTRW yang kini disusun belum bisa dilanjutkan menjadi perda di tahun ini.
"Itu yang sampai sekarang belum selesai. Yang pertama, penyusunan KLHS, ini masih validasi di provinsi. Kemudian yang kedua adalah rekomendasi peta dasar dari BIG, Badan Informasi Geospasial. Urusan RTRW, kaitannya dengan KLHS, ini harus diselesaikan. Ini kan proses sudah ada di provinsi, cuman kami tidak tahu progres KLHS ini. Di tahun ini mungkin tidak bisa menjadi perda," ungkapnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Terkait klausul pertambangan yang masih tertera dalam dokumen penyusunan RTRW tersebut, Rahman tidak mampu menjawab. Ia justru melemparkan persoalan tersebut kepada DPRD.
"Nanti kalaupun itu jadi permasalahan terkait dengan tambang, nanti bisa disampaikan pada saat pembahasan di DPRD," jawabnya.
Ia berdalih bahwa hal tersebut sudah kerap menjadi bahasan dan analisa dari tim ahli. "Kami tidak bisa memberikan jawaban. Dan ini sudah merupakan hasil analisa dan kajian," imbuhnya.
Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Sementara itu, Mufid, Anggota Komisi C DPRD Jember, menyarankan dinas cipta karya untuk segera memberikan jawaban konkret terkait pertanyaan PC PMII Jember. Khususnya soal klausul 3 rekomendasi pertambangan yang masih ada dalam Raperda RTRW.
"Pak Rahman segera memberikan jawaban konkret kepada adik-adik mahasiswa ini. Mungkin cukup Pak Rahman dengan tim ahli," ucap priya yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seraya menutup RDP. (yud/bil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News