RDP di Gedung DPRD Jember membahas Raperda RTRW.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
Dalam RDP tersebut, Mualim, Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jember, menyampaikan kekecewaannya terkait masih munculnya klausul pertambangan dalam proses penyusunan Perda RTRW.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Menurut Mualim, munculnya klausul pertambangan di dalam Perda RTRW menunjukkan bahwa Pemkab Jember arogan. Sebab, pemkab tidak mengindahkan hasil proses konsultasi publik (KP) untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Pemkab dalam hal ini pemrakarsa RTRW, menunjukan sifat arogansi politiknya dengan tetap merekomendasikan 3 titik pertambangan sekalipun mendapat penolakan yang keras secara langsung dari masyarakat," cetusnya.
Seharusnya, kata dia, penyusunan RTRW memerhatikan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), sebagai patokan keseimbangan ketersediaan lingkungan alam dengan pemenuhan kebutuhan manusia beserta makhluk hidup lainnya.
"Sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam lingkungan hidup, apalagi pengerusakan lingkungan alam tanpa mempertimbangkan kelangsungan hidup ke depan," pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya Jember, Rahman Anda, mengakui dirinya tidak mengetahui progres proses validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Karena itu, ia menyebut bahwa Raperda RTRW yang kini disusun belum bisa dilanjutkan menjadi perda di tahun ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




