SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda dari Desa Sidokerto, Kecamatan Sidokerto, Sidoarjo, David (19), ditangkap polisi karena menyebarkan konten provokatif dengan mengadu-domba antarperguruan silat.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dengan sengaja mengunggah konten di akun instagram bernama @PAANKER_SDA. Di sana tampak seorang pria menggunakan topi berlogo perguruan silat Pagar Nusa dan mengenakan baju bertuliskan PAANKER (Pasukan Anti Kera Sakti).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Tak hanya itu, pada story instagram setelahnya, pelaku memposting dengan gestur menginjakkan kaki dan meletakkan alat pel lantai diatas kaos yang berlambangkan perguruan silat Kera Sakti. Postingan tersebut kata pelaku, memang ditujukan untuk memprovokasi kedua perguruan silat yakni antara Pagar Nusa dan Kera Sakti.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan bahwa dari postingan yang mengarah ke kebencian itulah, tim siber kepolisian Sidoarjo berusaha menelusuri siapa dibalik admin instagram @PAANKER_SDA.
"Jadi kalau kita melihat, pola-pola perseteruan antar perguruan silat itu dipicu oleh postingan-postingan provokatif seperti ini," ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Selain itu, kata Kusumo, kebanyakan setelah ada perseteruan dan cekcok panas antarperguruan, akun yang memprovokasi itu pasti hilang dengan sendirinya. Besar kemungkinan, hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum perguruan silat diluar dua belah pihak yang berseteru atau dengan sengaja mengadu-domba agar terjadi kericuhan.
"Dari postingan tersebut, akhirnya diketahui pelaku ini sengaja memosting dan memprovokasi antar perguruan silat. Padahal dirinya bukan anggota dari pihak yang berseteru," imbuhnya.
Senada dengan Kapolresta Sidoarjo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, setelah mempelajari pola-pola yang sama hampir setiap kejadian yang ada di Sidoarjo.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Tim Siber Polresta Sidoarjo berhasil melacak pengoperasi akun instagram tersebut yakni pelaku, dan akhirnya meringkusnya karena membuat konten bernada hate speech dan memecah antar golongan.
"Dari kasus Lemah Putro, Wonoayu, Gedangan dan sebagainya. Polanya selalu sama. Akhirnya kita menemukan satu hal yang sama yakni pasti muncul adanya postingan ajakan ketemuan lalu akunnya hilang," urai Andaru.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (cat/mar)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News