PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Pasuruan melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang digunakan untuk balap liar selama Bulan Suci Ramadhan, sejak 23 Maret-9 April 2023.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, mengatakan selain merupakan tugas pokok kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, pelaksanaan penindakan terhadap pelaku balap liar juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah dengan aksi balap liar di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
”Terkait dengan banyaknya keluhan serta informasi dari masyarakat perihal aksi balap liar, kita membentuk tim khusus dalam penangananya dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar ini yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Senin (10/4/2023).
Ia mengaku bakal melakukan penahanan terhadap sepeda motor yang terjaring, untuk diberikan efek jera bagi pelanggar yang mana pelakunya setelah didata kebanyakan merupakan para pelajar dan anak di bawah umur.
”Harapanya para pelanggar nanti merasa jera melakukan hal yang sama, untuk itu selama waktu penahanan para pelanggar agar melengkapi segala kekurangan kelengkapan kendaraannya baik itu kelengkapan yang kasat mata maupun berupa surat data kendaraan dan ijin mengemudi,” paparnya.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, selaku Kepala Satuan fungsi di bidang Lalu Lintas akan melakukan pembinaan dan arahan kepada para pelanggar pada saat pengambilan sepeda motor yang juga turut didampingi oleh orang tua.
”Peran serta masyarakat dalam hal ini juga sangat penting, kami berharap agar para orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi adik-adik kita ini sehingga tidak melakukan perbuatan melanggar ketertiban umum di jalan,” tuturnya.
Dari hasil pengamanan aksi balap liar, Satlantas Polres Pasuruan mengamankan 116 unit kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran antara lain, Balap Liar 42 unit, Knalpot Brong atau Racing 51 unit, dan Ban atau Roda tidak Standar 23 unit.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Tindakan Kepolisian ini juga mendapatkan apresiasi dari beberapa masyarakat yang merasa keluhannya ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian, sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi kegiatan balap liar di jalanan yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas. (maf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News