JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanski bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.
Syafrin mengatakan, selama ini kendaraan yang parkir di badan jalan telah ada aturan khusus yakni penderekan dan dikenakan dana distribusi Rp 500 ribu per hari.
Baca Juga: Resep Dimsum Ayam yang Lezat dan Bergizi
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi pun telah disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan.
Pada pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
"Saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif", jelas Syafrin.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
Syafrin mengatakan banyaknya parkir liar di fasilitas umum selama ini telah menggangguu kendaraan lain yang ingin melintas. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi untuk mencegar parkir liar tersebut.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika digunakan untuk parkir liar akan menimbulkan kemacetan.
"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas", jelas Syafrin.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News