Kemenkumham Jatim Gelar Forum Dilkumjakpol Plus untuk Selesaikan Masalah Overstaying Tahanan

Kemenkumham Jatim Gelar Forum Dilkumjakpol Plus untuk Selesaikan Masalah Overstaying Tahanan Rapat koordinasi Dilkumjakpol Plus yang digelar Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (27/4/2023).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat 94 tahanan di Jatim yang mengalami overstay penahanan. Masalah ini berpotensi menciptakan disharmonisasi antara instansi penegak hukum dan masyarakat.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, menggelar forum koordinasi yang melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (), Kamis (27/4/2024).

Baca Juga: Gelar Studi Tiru ke Jawa Timur, Kemenkumham Kalsel Timba Ilmu Strategi Raih WBK WBBM

“Masalah overstaying berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, LPKA, dan rutan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim saat membuka kegiatan di Aula Raden Wijaya itu.

Imam yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo menjelaskan bahwa jumlah penghuni lapas/LPKA/rutan se-Jawa Timur saat ini sebanyak 27.666 . Dengan rincian tahanan sebanyak 5.831 orang dan narapidana sebanyak 21.835 orang.

“Sedangkan kapasitas huniannya hanya 13.568 orang. Sehingga saat ini di Jatim sudah over kapasitas sekitar 104%,” urai Imam.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Overkapasitas ini relatif rendah jika dibandingkan dengan situasi dalam dua tahun terakhir yang nilai overkapasitasnya berkisar 110-120%.

“Hal ini berkat program reintegrasi sosial yang dilakukan berjalan dengan baik,” urai Imam.

Namun, di sisi lain, masih terdapat masalah yang juga melibatkan aparat penegak hukum lain yaitu overstaying. Total ada 94 tahanan yang mengalami overstay per tanggal 26 April 2023 pada lapas, LPKA, rutan se-Jawa Timur.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

“Tahanan di tingkat pengadilan negeri ada 34 orang, pengadilan tinggi 37 orang, dan tingkat mahkamah agung sebanyak 23 orang,” ungkap Imam.

Hal inilah yang memerlukan perhatian dan kepedulian di masing-masing instansi aparatur penegak hukum gar tercipta kesamaan persepsi dalam penanganan/penyelesaian segera.

“Sehingga tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan/ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan, khususnya di Wilayah Jawa Timur,” harap Imam.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

Imam berharap Rapat Koordinasi Tahun 2023 ini bukan menjadi ajang untuk mencari kelemahan atau kesalahan. Tetapi sebagai ajang menguatkan sinergitas aparatur penegak hukum.

“Kami berharap bisa mewujudkan criminal justice system di wilayah Jawa Timur dengan mengedepankan pendekatan profesional dan emosional, sehingga tercipta harmonisasi antar instansi penegak hukum,” terang Imam.

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

Salah satunya, Imam melanjutkan, dengan adanya kebijakan tindak lanjut penanganan overstay tahanan maupun barang sitaan/rampasan. Sehingga dapat menekan hingga zero overstay.

“Termasuk permasalahan maupun kendala lainnya yang dialami oleh masing-masing instansi penegak hukum yang bisa diselesaikan melalui forum rapat koordinasi pada saat ini,” tutupnya. (cat/rev)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO