TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, hingga saat ini, tidak ada titik temu.
Pasalnya, persoalan tersebut semakin runyam. Hal ini, terbukti setelah adanya laporan dari warga yang melaporkan keluarga ahli waris Hj. Sholikah bernama Rosyidah ke Satreskrim Polres Tuban, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Warga tersebut ialah Laili Nur Halimah (21), asal Tlogowaru, Merakurak, Tuban. Ia melaporkan ke polisi, lantara para ahli waris telah menyerobot lahan miliknya yang sudah ada sertifikatnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz di Mapolres Tuban menyampaikan, Rosyidah dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang berada di sebelah timur pintu masuk wisata pantai semilir.
Pelaporan tersebut, buntut dari papan yang dipasang di akses masuk wisata, juga berisi luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi, dengan SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi termasuk di antaranya milik orang tua Laili Nur Halimah.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Klien kami sebagai ahli waris pemilik lahan sebelah timur akses masuk Pantai Semilir merasa dirugikan karena tanahnya seluas 653 M2 diklaim oleh Rosyidah," ujar Nur Aziz bersama Laili.
Menurutnya, tanah sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu milik sah yang diperkuat dengan adanya sertifikat SHM milik Almarhum Amiruddin yang merupakan ayah dari kliennya.
Hal itu, dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00097 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014 silam.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
"Tanah ini juga diklaim sebagai milik Hj Sholikah, yang sekarang dipersoalkan oleh Rosyidah, padahal klien Kami punya sertifikatnya," tegasnya.
Kemudian, Azis memaparkan, seharusnya pihak Rosyidah menempuh gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN). Hal itu, guna memastikan bahwa tanah tersebut miliknya, dan tidak lantas melakukan pematokan dan pemasangan plang.
"Karena sampai dengan hari ini sertifikat punya pak Amiruddin belum ada pembatalan dari pengadilan, artinya sertifikat ini tetap sah dan mengikat secara hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
Disisi lain, selain memasang patok, pihak Rosyidah berulang kali mendatangi kliennya dan ibunya. Parahnya, saat data ke rumah kliennya, meminta secara paksa supaya segera menyerahkan bidang tanah berikut SHM-nya. Bahkan, sempat melakukan pengancaman kliennya kepada polisi.
"Hari ini kami melaporkan Rosyidah atas kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, atau melawan hak, dan atau dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 168 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP," pungkasnya.
Sementara itu, sejak berita ini diterbitkan, wartawan BANGSAONLINE.com masih berupaya mencari konfirmasi kepada pihak keluarga Rosyidah atau kuasa hukumnya. (wan/sis)
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News