TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, hingga saat ini, tidak ada titik temu.
Pasalnya, persoalan tersebut semakin runyam. Hal ini, terbukti setelah adanya laporan dari warga yang melaporkan keluarga ahli waris Hj. Sholikah bernama Rosyidah ke Satreskrim Polres Tuban, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA:
- Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
- Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
- Khofifah: Tinggal Pilih, di Jatim Ada 1.396 Wisata, ini Destinasi Eksotik Tiap Kabupaten
- Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Warga tersebut ialah Laili Nur Halimah (21), asal Tlogowaru, Merakurak, Tuban. Ia melaporkan ke polisi, lantara para ahli waris telah menyerobot lahan miliknya yang sudah ada sertifikatnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz di Mapolres Tuban menyampaikan, Rosyidah dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang berada di sebelah timur pintu masuk wisata pantai semilir.
Pelaporan tersebut, buntut dari papan yang dipasang di akses masuk wisata, juga berisi luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi, dengan SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi termasuk di antaranya milik orang tua Laili Nur Halimah.
"Klien kami sebagai ahli waris pemilik lahan sebelah timur akses masuk Pantai Semilir merasa dirugikan karena tanahnya seluas 653 M2 diklaim oleh Rosyidah," ujar Nur Aziz bersama Laili.
Menurutnya, tanah sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu milik sah yang diperkuat dengan adanya sertifikat SHM milik Almarhum Amiruddin yang merupakan ayah dari kliennya.