SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Biaya jasa aplikasi Tokopedia naik yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sampai dengan Rp 3.000 per sekali transaksi. Perubahan tarif layanan ini telah berlaku sejak 2 Mei 2023.
Biaya jasa aplikasi Rp 2.000 dikenakan untuk pengguna yang membeli produk di bawah Rp 1.000.000. Sedangkan bagi pengguna yang melakukan transaksi pembelian Rp 1.000.000 ke atas, biaya jasa aplikasi Tokopedia yang berlaku adalah Rp 3.000.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Sebelum berlakunya ketetapan ini, biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi pembelian.
"Hai Toppers. Kami infokan mulai 2 Mei 2023, terdapat penyesuaian nominal Biaya Jasa Aplikasi dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk transaksi di bawah 1 juta rupiah, dan Rp 3.000 untuk transaksi di atas 1 juta rupiah", tulis akun Twitter resmi Tokopedia pada Rabu (3/5/2023).
Selain itu, Tokopedia juga mengenakan biaya layanan Rp 1.000 jika pengguna membayar dengan metode virtual account dari rekening bank, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan pembeli adalah sebesar Rp 3.000 untuk sekali transaksi.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Apabila transaksi pembelian di atas Rp 1.000.000, maka sesuai dengan ketentuan terbaru, bakal dikenakan biaya Rp 4.000 per sekali transaksi. Ketentuan biaya jasa aplikasi Tokopedia naik ini disebut-sebut menjadi indikator era bakar duit startup marketplace mulai berakhir secara bertahap.
Ekhel Chandra Wijaya selaku Head of Corporate Affairs Tokopedia menjelaskan bahwa biaya jasa aplikasi terbaru ini berlaku untuk transaksi pembelian produk fisik.
Dengan kata lain, ketentuan biaya jasa aplikasi Tokopedia yang naik tidak berlaku untuk pembelian dalam bentuk layanan jasa seperti TopAds, donasi, pulsa dan emas digital, dan sebagainya.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
"Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, fitur beriklan TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas atau donasi dan pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik", jelas Ekhel.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News