Kepala Kemenag Tuban Haramkan Guru Berjualan Online saat Jam Mengajar

Kepala Kemenag Tuban Haramkan Guru Berjualan Online saat Jam Mengajar Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban melarang keras seorang guru berjualan online saat jam mengajar.

Bahkan, menurut Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir, hukum guru yang berjualan saat jam mengajar adalah haram mughallazah. Hal itu, ia katakan, saat memberikan pembinaan dan penguatan mental Guru Madrasah Aliyah Negeri 1 Tuban, Kamis (4/5/2023).

"Sekali lagi Guru Kemenag jika waktu jam mengajar di sambi jual beli online hukumnya adalah Haram Mugholadoh atau haram kelas berat, karena tujuan akhir dari pembelajaran dan berdagang jelas tidak signifikan," ujarnya.

Pria tegas dan banyak ide ini, mengajak para Guru di MAN 1 Tuban agar merubah mindset dan bekerja sesuai tupoksi sebagai pengajar. Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang seorang guru, melakukan hal lain saat proses belajar mengajar berlangsung.

"Bangun mainset yang baik, tepatkan posisi masing-masing dan jangan memikirkan pekerjaan orang lain, posisikan maqom-nya masing-masing," jelasnya.

Menurutnya, setelah merubah mindset, yang harus dilakukan adalah mengembangkan SDM guru. Sesuai pesan Menteri Agama, dimana warga Kemenag harus satu gerbong dan satu komando, setelah itu tingkatkan kompetensi masing-masing.

"Guru harus terus belajar untuk menambah wawasannya, lalu bangun komunikasi yang harmonis dengan pimpinan dan rekan sejawat kemudian bangun soliditas dan solidaritas serta yang terakhir patuhi regulasi," tutur pria asli Bojonegoro ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO