TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kemenag Tuban terus menggiatkan penguatan moderasi beragama, seperti menggelar Pembinaan Regulasi Perlindungan Kerukunan Umat Beragama pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Agenda tersebut berlangung di Gedung PLHUT Kemenag Tuban. Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum, mengatakan bahwa pihaknya berkewajiban untuk memberikan pembinaan kepada semua umat beragama.
Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT
"Insyaallah Kabupaten Tuban akan selalu rukun ini terbukti dengan tingginya nilai indeks kerukunan di provinsi Jawa Timur bahkan nasional pada tahun 2021 adalah 4,40 atau setara dengan 88 persen nilai indeks kesalehan sosial yang digunakan Kementerian Agama," paparnya.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Jawa Timur pada 2021 mencapai angka 77,8 persen. Kemudian untuk indeks kerukunan umat beragama nasional berada pada angka 72,9 persen.
"Biarpun nilai indeks kerukunan umat beragama sudah tinggi kita tetap wajib menjaga dan melestarikan," kata Umi.
Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin
Menurut dia, membina kerukunan umat beragama itu tidak bisa dilihat secara nyata tapi bisa disarankan manfaatnya.
"Membina umat apalagi lintas agama itu tidak kelihatan secara nyata tapi manfaatnya bisa dirasakan secara nyata," ucapnya.
Kemenag Tuban, lanjut Umi, juga berkewajiban mengayomi bersama guyub rukun untuk kemajuan dan kemaslahatan di Tuban.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Untuk itu semua organisasi lintas agama, organisasi keagamaan harus memahami regulasi perlindungan umat beragama tersebut," tuturnya.
Sementara itu, narasumber dari Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Tuban, Hery Muharwanto, menyebut Bakesbangpol serta Kemenag terus bersinergi, termasuk dengan semua tokoh lintas agama untuk menciptakan kondisi yang harmonis dan dinamis.
"Pertama Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua UUD 45 sebagai dasar hukum dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia, ketiga undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia," urai Hery
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
"Di mana pasal 22 menyebutkan setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, kemudian Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama," imbuhnya merincikan.
Sedangkan Ketua Panitia Kegiatan, Laidia Maryati, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, dan kerukunan mengenai regulasi kerukunan umat beragama di Tuban.
"Walaupun indeks kerukunan umat beragama di kabupaten Tuban sudah melampaui angka nasional, tetap harus kita jaga bersama, tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua panitia yang sudah bekerja dengan maksimal demi suksesnya acara ini," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Wanita asal Pati, Jawa Tengah, ini menuturkan kegiatan ini di hadiri oleh Kasubag TU, Akademisi pendidikan dari berbagai perguruan tinggi di Tuban, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, perwakilan MUI, FKUB dan undangan yang terdiri dari Tokoh Lintas Agama, organisasi kemasyarakatan NU, Muhammadiyah beserta banomnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News