Polres Lamongan Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Silat, 15 Tersangka Ditahan

Polres Lamongan Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Silat, 15 Tersangka Ditahan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat di wilayah .

Dalam konferensi pers Jumat (5/5/2023), Wakapolres Kompol Akay Firly menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan yang terjadi dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Baca Juga: Polsek Dawarblandong Mojokerto Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Beri Apresiasi

Kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat ini terjadi dalam sembilan kejadian di berbagai wilayah di Kabupaten . Kejadian pertama, pada tanggal 6 Januari 2023 di depan Puskesmas Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten .

Kedua, pada tanggal 29 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Raya depan SDN 1 Gembong Kecamatan Babat, Kabupaten .

Kejadian ketiga, Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 01.45 WIB di warung/bengkel milik Ayom, Lingkungan Lengkong Kelurahan Kecamatan Babat Kabupaten .

Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025

Peristiwa kempat pada Jumat, tanggal 07 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Warung Sedulur dan Café Klasic Desa Gondang Lor Kecamatan Sugio, Kabupaten .

Kemudian, kejadian kelima, Minggu, tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Daendels, tepatnya di depan Pasar Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten .

Keenam, tejadi pada Minggu 9 April 2023, pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Daendels, tepatnya di depan Pasar Kranji.

Baca Juga: Harga Sembako di Lamongan Diperkirakan Terus Merangkak Naik Jelang Ramadhan

Ketujuh, hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Poros Desa Dusun Cekel Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten .

Kedelapan, pada hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Gapura Jalan Masuk Desa Siwalanrejo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten .

"Kejadian kesembilan pada tanggal 3 Mei 2023 di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jalan Raya -Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket, Kabupaten ," kata Kompol Akay Firly.

Baca Juga: Petani di Lamongan Bersuka Cita, Harga Jual Gabah Tinggi pada Musim Panen Kali ini

Dari sembilan kejadian tersebut, semuanya melibatkan kasus kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

"Dari 19 tersangka tersebut melibatkan sebanyak 4 anak. Untuk anak tidak dilakukan penahanan," katanya

Adapun 19 tersangka ialah FMC (19) warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, MT (19) warga Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk, MSB (23) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Babat, ES (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Sugio, SR (19) warga Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran.

Baca Juga: Viral! Guru di Lamongan Gebrak Meja saat Siswanya Pertanyakan Data SNBP

Kemudian ARD (anak), DBWP (anak), SP (19) dan SH warga Desa Rejosari Kecamatan Laren, MA alias Rudi (26), FA, AM, ME, MWA ,dan AR (anak) semuanya warga Desa Kramat Kecamatan Kota, ZRA (25) warga Desa Siwalan Kecamatan Sukodadi, MRF (19), ASW (25), dan FNA (anak) semuanya warga Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten .

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam kegiatan perguruan silat," tegasnya.

Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus kekerasan yang melibatkan antar perguruan silat di dan akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa. (qom/ns) 

Baca Juga: Khofifah Apresiasi Perajin Tenun Ikat Parengan Lamongan yang Tetap Eksis hingga Generasi ke-3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO