LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Lamongan.
Dalam konferensi pers Jumat (5/5/2023), Wakapolres Kompol Akay Firly menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan yang terjadi dalam periode Januari hingga Mei 2023.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat ini terjadi dalam sembilan kejadian di berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kejadian pertama, pada tanggal 6 Januari 2023 di depan Puskesmas Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Kedua, pada tanggal 29 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Raya depan SDN 1 Gembong Desa Gembong Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kejadian ketiga, Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 01.45 WIB di warung/bengkel milik Ayom, Lingkungan Lengkong Kelurahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Peristiwa kempat pada Jumat, tanggal 07 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Warung Sedulur dan Café Klasic Desa Gondang Lor Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kemudian, kejadian kelima, Minggu, tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Daendels, tepatnya di depan Pasar Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Keenam, tejadi pada Minggu 9 April 2023, pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Daendels, tepatnya di depan Pasar Kranji.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Ketujuh, hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Poros Desa Dusun Cekel Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kedelapan, pada hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Gapura Jalan Masuk Desa Siwalanrejo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
"Kejadian kesembilan pada tanggal 3 Mei 2023 di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jalan Raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan," kata Kompol Akay Firly.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dari sembilan kejadian tersebut, semuanya melibatkan kasus kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
"Dari 19 tersangka tersebut melibatkan sebanyak 4 anak. Untuk anak tidak dilakukan penahanan," katanya
Adapun 19 tersangka ialah FMC (19) warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, MT (19) warga Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk, MSB (23) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Babat, ES (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Sugio, SR (19) warga Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran.
Baca Juga: Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Kemudian ARD (anak), DBWP (anak), SP (19) dan SH warga Desa Rejosari Kecamatan Laren, MA alias Rudi (26), FA, AM, ME, MWA ,dan AR (anak) semuanya warga Desa Kramat Kecamatan Lamongan Kota, ZRA (25) warga Desa Siwalan Kecamatan Sukodadi, MRF (19), ASW (25), dan FNA (anak) semuanya warga Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam kegiatan perguruan silat," tegasnya.
Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus kekerasan yang melibatkan antar perguruan silat di Lamongan dan akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa. (qom/ns)
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News