Inspektorat Kabupaten Blitar Gelar Rakor Program Pencegahan Korupsi

Inspektorat Kabupaten Blitar Gelar Rakor Program Pencegahan Korupsi Sosialisasi Survey Penilaian Integritas Tahun 2023 yang digelar Inspektorat Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi melalui Sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023. Agenda tersebut dihadiri seluruh sekretaris dari dinas, badan satuan kerja, dan kecamatan se-Kabupaten .

Rakor dipimpin Inspektur Kabupaten , Agus Cunanto, didampingi Agung Wicaksono selaku inspektur pembantu, dan tim fasilitasi SPI Inspektorat Kabupaten . Materi Sosialisasi dibagi dua, pertama pengarahan sifatnya umum membahas dasar, maksud dan tujuan serta manfaat SPI.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Kemudian pada segmen kedua sosialisasi teknis yang mendiskusikan terkait pelaksanaan survey seperti penentuan responden, timeline pelaksanaan survey, tata cara dan metode survey. 

Ketika memberi sambutan sekaligus pengarahan, Agus mengatakan bahwa SPI merupakan program yang diinisiasi oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dilaksanakan sejak 2016, sama halnya dengan MCP, SPI juga dimaksudkan sebagai upaya mitigasi resiko atau pencegahan atas resiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut Inspektur menerangkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

"Survey SPI ini memotret lebih obyektif integritas sebuah lembaga pemerintah terhadap resiko korupsi melalui tiga sumber responden yaitu kalangan Internal, Eksternal dan Ekspert atau Ahli sesuai kriteria yang ditentukan," ujarnya.

Dalam SPI responden terdiri dari 3 segmen. Pertama internal berasal dari Pegawai (ASN dan Non-ASN) seluruh OPD induk dengan kriteria mempunyai masa kerja melebihi 1 tahun pada unit kerja tersebut, serta melakukan pekerjaan/tugas dan fungsi utama, namun tidak termasuk pejabat tinggi Eselon I dan II serta inspektorat.

Kemudian eksternal diambil dari OPD yang memberikan layanan publik (pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan eksternal) seperti layanan perizinan, pengadaan, konsultasi, koordinasi dengan pihak eksternal, dengan kriteria: Pengguna layanan yang menerima layanan setahun terakhir periode Juni 2022 – Mei 2023., dan Pengguna layanan yang mengurus layanan dari awal hingga akhir.

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Terakhir responden ahli dengan kriteria merupakan kalangan ahli atau stakeholder yang dapat memberikan penilaian instansi dan diutamakan pernah berhubungan dengan instansi Pemda setidaknya dalam kurun dalam 1 tahun terakhir.

Menurut Agus ada berbagai metode untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi antara lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) , Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan yang ini adalah SPI atau Survei Penilaian Integritas.

Sementara aspek penilaian SPI mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.

Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu

Oleh karena itu SPI menjadi salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Kabupaten telah mengikuti sejak tahun 2019 , namun pada Tahun 2020 dihentikan karena pandemic covid dan dilanjutkan pada tahun 2021. Tahun 2022 Indek SPI Kab mencapai point sebesar 74 dan meningkat jika dibanding score SPI tahun 2021 diperoleh score 73,8," jelasnya.

Dari hasil survey SPI tersebut akan menghasilkan berbagai temuan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian dan dielaborasi dalam program pemberantasan korupsi /rencana pelaksanaan Action Plan kebijakan pencegahan korupsi oleh Pemda.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

Dikesempatan lain Inspektur menyampaikan pentingnya Sosialisasi SPI Tahun 2023 ini, karena penilaiannya berbeda dibanding tahun sebelumnya, disamping penilaian didasarkan atas hasil survey, namun ditambah dengan aspek penilaian terkait tindak lanjut atas rekomendasi capaian SPI Tahun sebelumnya.

Disamping itu hal penting lainnya hasil SPI telah terintegrasi dengan penilaian Monitoring Centre for Prevention atau MCP KPK RI, serta telah dielaborasi oleh Bappenas, Kemenkeu dalam perhitungan DID serta Kemenpan dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB).

Oleh karena itu, Inspektur mengajak peserta untuk menyukseskan pelaksanaan Survey Penilaian Integritas tahun ini sebagai upaya perbaikan tata Kelola pemerintahan sekaligus perwujudan Visi Misi Pemda khususnya Misi III, yakni pengoptimalan Kinerja Birokrasi yang akuntable dan berintegritas.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi bagi seluruh stake holder akan SPI, Kepada pihak pihak yang nantinya ditunjuk sebagai responden diharapkan kesediaan dan kerjasamanya, dan manakala menemui kendala/mungkin perlu konfirmasi bisa menghubungi Inspektorat Kabupateb . (ina/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO