KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam perjalanan sebuah peraturan daerah (perda) juga perlu dikaji atau dievaluasi kembali. Seperti Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Yang mengatur masalah terkait peran pemerintah kota juga harus ikut andil dalam mensejahterakan warga di Kota Madiun.
Kegiatan Evaluasi Perda Kota Madiun dihadiri oleh Wali Kota Madiun, Maidi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun serta ratusan peserta berlangsung dengan komunikatif.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Dalam paparan yang berlangsung di Gedung Diklat Kota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 bahwa segala bentuk pembangunan dan bantuan baik berupa fisik dan jasmani adalah hak dari setiap warga Kota Madiun. Mulai dari disabilitas hingga yang sehat, dari kaya hingga miskin.
"Yang jelas Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu memayungi hukum orang-orang Madiun yang berkebutuhan khusus. Lansia, difabel terutama untuk bantuan-bantuan ini," ungkap Maidi kepada BANGSAONLINE.com. Minggu (7/5/2023) malam.
"Maka pembangunan itu harus menyesuaikan. Jangan hanya sepihak, tidak memikirkan tentang itu. Maka perda nomor 3 juga mengatur bantuan-bantuan itu. Kriterianya siapa saja," imbuhnya.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila
Dengan kriteria yang ditetapkan maka diharapkan bantuan untuk kesejahteraan masyarakat dapat tepat sasaran.
"Sehingga semuanya jelas. Harusnya mereka dapat tidak dapat atau sebaliknya. Kalau itu ada aturannya kan jelas," pungkasnya.
Dengan adanya perda itu sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun juga mengharapkan peran serta masyarakat turut dalam mensejahterakan warga. Dengan cara melaporkan mereka yang berhak memperoleh bantuan namun belum mendapatkan pertolongan atau sebaliknya.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda Kota Madiun
Sedangkan Ketua DPRD Andi Raya Bagus Miko Saputra mengakui bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 itu sebagai filter dari banyaknya bantuan yang masuk akibat adanya pandemi Covid.
"Memang saat pandemi kemarin banyak bantuan dari pusat untuk warga yang terdampak covid. Karena covid sudah mereda, maka perda tersebut juga merupakan filter bagi bantuan yang ada. Sehingga kita tidak disalahkan dan bantuan bisa tepat sasaran." tegas Andi Raya. (adv/dro/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News