
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam perjalanan sebuah peraturan daerah (perda) juga perlu dikaji atau dievaluasi kembali. Seperti Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Yang mengatur masalah terkait peran pemerintah kota juga harus ikut andil dalam mensejahterakan warga di Kota Madiun.
Kegiatan Evaluasi Perda Kota Madiun dihadiri oleh Wali Kota Madiun, Maidi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun serta ratusan peserta berlangsung dengan komunikatif.
BACA JUGA:
Dalam paparan yang berlangsung di Gedung Diklat Kota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 bahwa segala bentuk pembangunan dan bantuan baik berupa fisik dan jasmani adalah hak dari setiap warga Kota Madiun. Mulai dari disabilitas hingga yang sehat, dari kaya hingga miskin.
"Yang jelas Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu memayungi hukum orang-orang Madiun yang berkebutuhan khusus. Lansia, difabel terutama untuk bantuan-bantuan ini," ungkap Maidi kepada BANGSAONLINE.com. Minggu (7/5/2023) malam.
"Maka pembangunan itu harus menyesuaikan. Jangan hanya sepihak, tidak memikirkan tentang itu. Maka perda nomor 3 juga mengatur bantuan-bantuan itu. Kriterianya siapa saja," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...