Evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2017, Wali Kota Madiun: Bantuan untuk Kaum Minoritas

Evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2017, Wali Kota Madiun: Bantuan untuk Kaum Minoritas Wali Kota Madiun memimpin jalannya evaluasi Perda Kota Madiun Nomor 3 tahun 2017. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam perjalanan sebuah peraturan daerah (perda) juga perlu dikaji atau dievaluasi kembali. Seperti Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Yang mengatur masalah terkait peran pemerintah kota juga harus ikut andil dalam mensejahterakan warga di .

Kegiatan Evaluasi Perda dihadiri oleh Wali , , Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta ratusan peserta berlangsung dengan komunikatif.

Dalam paparan yang berlangsung di Gedung Diklat , menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 bahwa segala bentuk pembangunan dan bantuan baik berupa fisik dan jasmani adalah hak dari setiap warga . Mulai dari disabilitas hingga yang sehat, dari kaya hingga miskin.

"Yang jelas Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu memayungi hukum orang-orang Madiun yang berkebutuhan khusus. Lansia, difabel terutama untuk bantuan-bantuan ini," ungkap kepada BANGSAONLINE.com. Minggu (7/5/2023) malam.

"Maka pembangunan itu harus menyesuaikan. Jangan hanya sepihak, tidak memikirkan tentang itu. Maka perda nomor 3 juga mengatur bantuan-bantuan itu. Kriterianya siapa saja," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...