SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan sinergis dengan sistem hukum nasional, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 pada Selasa (09/05) di Hotel DoubleTree Surabaya.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim Imam Jauhari tersebut diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Jatim, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD se-Jatim.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Hadir sebagai narasumber, yaitu Kadiv Yankum & HAM Subianta Mandala, Kabiro Hukum Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti, serta dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang hadir secara virtual.
Imam Jauhari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema 'Sinergitas Kelembagaan Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah'.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
"Tema ini merupakan tema yang penting untuk didiskusikan sehingga tercipta suatu peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis," katanya.
Karenanya, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengambil peran dalam penataan regulasi agar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Terlebih lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"D imana kewenangan dan peran kantor wilayah semakin sentral dalam penataan regulasi di pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Menurutnya, tahapan harmonisasi ini penting dilaksanakan untuk melihat dan mencermati serta memastikan rancangan peraturan daerah ataupun rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah telah sesuai, sejalan, dan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia.
Dukungan TI diakui oleh kakanwil, khususnya melalui aplikasi e-legal drafting, semakin memperlancar dalam proses pelaksanaan kegiatan harmonisasi.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
"Kami membutuhkan dukungan serta sinergi pemerintah daerah. Hal ini tidak lain, yang menjadi tujuan kita bersama yaitu agar terwujud peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sinergis dalam sistem hukum nasional," imbuhnya. (cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News