Sinergi dengan Legislatif dan Eksekutif Demi Hasilkan Peraturan yang Sesuai Sistem Hukum Nasional

Sinergi dengan Legislatif dan Eksekutif Demi Hasilkan Peraturan yang Sesuai Sistem Hukum Nasional Kakanwil Jatim Imam Jauhari saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan sinergis dengan sistem hukum nasional, menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 pada Selasa (09/05) di Hotel DoubleTree Surabaya.

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim tersebut diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Jatim, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD se-Jatim.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Hadir sebagai narasumber, yaitu Kadiv Yankum & HAM Subianta Mandala, Kabiro Hukum Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti, serta dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang hadir secara virtual.

menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema 'Sinergitas Kelembagaan Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah'.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

"Tema ini merupakan tema yang penting untuk didiskusikan sehingga tercipta suatu peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis," katanya.

Karenanya, terus berupaya mengambil peran dalam penataan regulasi agar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Terlebih lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"D imana kewenangan dan peran kantor wilayah semakin sentral dalam penataan regulasi di pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

Menurutnya, tahapan harmonisasi ini penting dilaksanakan untuk melihat dan mencermati serta memastikan rancangan peraturan daerah ataupun rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah telah sesuai, sejalan, dan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia.

Dukungan TI diakui oleh kakanwil, khususnya melalui aplikasi e-legal drafting, semakin memperlancar dalam proses pelaksanaan kegiatan harmonisasi.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

"Kami membutuhkan dukungan serta sinergi pemerintah daerah. Hal ini tidak lain, yang menjadi tujuan kita bersama yaitu agar terwujud peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sinergis dalam sistem hukum nasional," imbuhnya. (cat)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO