Imam Jauhari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema 'Sinergitas Kelembagaan Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah'.
"Tema ini merupakan tema yang penting untuk didiskusikan sehingga tercipta suatu peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis," katanya.
Karenanya, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengambil peran dalam penataan regulasi agar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Terlebih lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"D imana kewenangan dan peran kantor wilayah semakin sentral dalam penataan regulasi di pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota," pungkasnya.










