Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, Jaksa Hadirkan 4 Saksi, Berikut Rinciannya

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, Jaksa Hadirkan 4 Saksi, Berikut Rinciannya Persidangan R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Non-Aktif di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Non-Aktif, R Abdul Latif Amin Imron, Selasa (9/5/2023).

Mereka adalah Roosli Hariyono (kepala dinas perdagangan), Taufan Zairinsyah (sekretaris daerah kabupaten), Erwin Yoesoef (kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat daerah Kabupaten), serta Nunuk Kristiani Ningsih (asisten administrasi umum)

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam, terkuak fakta bahwa Taufan menjabat sebagai sekretaris daerah tidaklah diperoleh secara gratis karena perlu melakukan pembayaran untuk mengalahkan 2 orang yang bersaing dalam jabatan itu.

"Tahun 2020 hingga sekarang menjadi sekretaris daerah. Prosesnya melalui seleksi, ada 3 orang yang ikut termasuk saya (Taufan), Puguh Santoso (kepala dinas pertanian) dan Ismed Efendi (asisten pemerintah dan kesejahteraan). Dulu membayar pada pak bupati () Rp200 juta, diserahkan setelah pelantikan melalui Erwin," urai Taufan.

Hal tersebut dibenarkan Erwin, pihaknya menerima titipan dari Taufan yang ditujukan kepada bupati dalam bentuk tas usai pelantikan jabatan sekretaris daerah kabupaten pada 2020. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam tas.

"Kondisinya saat itu saya tidak mengetahui apa isinya, yang jelas tas diminta untuk diserahkan pada pak bupati () kemudian saya serahkan sembari mengatakan ada titipan dari pak sekda," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum , Suryono Pane, menyatakan Taufan harusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya secara gamblang mengakui memberikan suap untuk mendapatkan jabatan sekertaris daerah.

"Tadi dalam persidangan kami menanyakan uang Rp200 juta itu apa, lalu dijawab sama dengan yang dilakukan 5 tersangka lain yang kini sudah ditetapkan. Masak yang Rp50 dan Rp75 juta ditangkap, ditetapkan tersangka, yang Rp200 juta bebas," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO