KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang keinsinyuran, Rabu (10/5/2023).
Agenda tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi, serta pentingnya sertifikasi profesi terkait.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan berharap para sarjana teknik terus meningkatkan kemampuannya lewat proses sertifikasi. "Dengan harapan, setelah itu, dapat membantu pembangunan di Kota pasuruan," katanya.
Wali kota yang akrab disapa Gus Ipul itu meminta para insinyur di Kota Pasuruan untuk memiliki sertifikat yang diakui keahliannya oleh negara.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Insinyur, kata Gus Ipul, menentukan kualitas pembangunan Kota Pasuruan. Pembangunan yang terus berjalan membutuhkan SDM di bidang tertentu yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019.
“Hal ini menjadi salah satu yang sangat penting karena profesi ini sangat menentukan kualitas pembangunan yang harus kita dorong dan tingkatkan SDM kita, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Percepatan pembangunan membutuhkan insinyur yang handal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat. Karena itu ia berharap undang-undang dan peraturan pemerintah ini dijadikan peluang dan payung yang mengawal, melindungi, dan menentukan arah ke depan.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
“Mari undang-undang ini kita jadikan peluang untuk kita terutama profesi insinyur, karena pada undang-undang ini, sudah ada payung yang mengawal dan melindungi, serta menjadi arah kita ke depan," tuturnya.
"Tentu, sertifikat ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi, terlebih yang menentukan sertifikat ini dari pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PII cabang Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kewajiban memiliki surat tanda register insinyur (STRI) bagi para insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI),” paparnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Wali kota Pasuruan, Ketua PII wilayah Jawa Timur, para rektor akademisi, perwakilan BUMN, asosiasi jasa konstruksi, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemkot Pasuruan. (ard/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News