Wali Kota Pasuruan Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Profesi Insinyur

Wali Kota Pasuruan Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Profesi Insinyur Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, saat memberi sambutan ketika sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi profesi insinyur.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang kean, Rabu (10/5/2023). 

Agenda tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi, serta pentingnya sertifikasi profesi terkait.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Dalam sambutannya, Wali Kota berharap para sarjana teknik terus meningkatkan kemampuannya lewat proses sertifikasi. "Dengan harapan, setelah itu, dapat membantu pembangunan di Kota pasuruan," katanya.

Wali kota yang akrab disapa itu meminta para di Kota  untuk memiliki sertifikat yang diakui keahliannya oleh negara.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Insinyur, kata , menentukan kualitas pembangunan Kota . Pembangunan yang terus berjalan membutuhkan SDM di bidang tertentu yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Kean dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019.

“Hal ini menjadi salah satu yang sangat penting karena profesi ini sangat menentukan kualitas pembangunan yang harus kita dorong dan tingkatkan SDM kita, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota . Percepatan pembangunan membutuhkan yang handal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat. Karena itu ia berharap undang-undang dan peraturan pemerintah ini dijadikan peluang dan payung yang mengawal, melindungi, dan menentukan arah ke depan.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

“Mari undang-undang ini kita jadikan peluang untuk kita terutama profesi , karena pada undang-undang ini, sudah ada payung yang mengawal dan melindungi, serta menjadi arah kita ke depan," tuturnya.

"Tentu, sertifikat ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi, terlebih yang menentukan sertifikat ini dari pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PII cabang Kota , Dyah Ermitasari, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kewajiban memiliki surat tanda register (STRI) bagi para yang melaksanakan praktik kean.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Kean dan PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Kean bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan praktek kean di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI),” paparnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Wali kota , Ketua PII wilayah Jawa Timur, para rektor akademisi, perwakilan BUMN, asosiasi jasa konstruksi, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemkot . (ard/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO