Sengketa Lahan Pantai Semilir Memanas, Pemdes Socorejo Tantang Uji Bukti Ahli Waris di PN Tuban

Sengketa Lahan Pantai Semilir Memanas, Pemdes Socorejo Tantang Uji Bukti Ahli Waris di PN Tuban Kuasa Hukum Pemdes Socorejo, Nur Aziz saat menujukkan bukti lahan Pantai Semilir, Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah di area wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, justru semakin rumit. Bahkan, saat ini, kasus tersebut menyeret pemerintah desa setempat.

Setelah dilakukan pencermatan, terjadi perbedaan luas lahan antara dokumen yang dimiliki dengan saudara Rosyidah atau ahli waris Hj. Sholikah.

Baca Juga: Seru! 1.500 Relawan Bara-Rizal dan Khofifah Emil Ikuti Pelatihan Saksi di Tempat Abah Ghafur

Tim kuasa hukum , Nur Aziz menemukan perbedaan luas lahan pantai Semilir Desa Socorejo tersebut, yang dilaporkan Rosyidah ke Polda Jawa Timur.

Oleh sebab itu, , menantang saudara Rosyidah dan kuasa hukumnya, untuk menguji bukti sengketa lahan wisata Pantai Semilir di Pengadilan Negeri Tuban.

"Adanya perbedaan luas pada dokumen tanah yang diklaim milik saudari Rosyidah, kami menantang untuk mengajukan gugatan perdata atau sengketa hak milik di Pengadilan Negeri Tuban," kata Nur Aziz, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

Dalam hal ini, ia menyampaikan, setelah meneliti dan mencermati dengan seksama, luas lahan yang diklaim saudari Rosyidah berdasarkan buku rincik desa Blok 3 nomor 1 dengan luas 32.646 M2, tercatat atas nama Mat Salam lalu dicoret menjadi Hj. Sholikah.

Kemudian, pada buku rincik Blok 7 nomor 23, kuasa hukum pemdes menemukan bukti kepemilikan tanah atas nama Hj. Sholikah dengan luas 7.823 m2 dicoret atas nama PT SG yang sesuai dengan peta atau gambar blok 7.

"Berdasarkan buku Rincik desa, luas tanah yang diklaim saudari Rosyidah adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya karena telah terjadi perbedaan luas yang sangat signifikan," ungkapnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban, 3 Warga Socorejo Penuhi Panggilan Polda Jatim

Sementara itu, berdasarkan akta Jual Beli No. 09/JN/VII/1998 tanggal 10 Juli 1998, hanya foto copy tidak pernah ditunjukkan aslinya. Sebagai pihak penjual adalah Musrifah yang tanpa didukung dengan bukti otentik jika musrifah adalah ahli waris Soebakir.

Sedangkan, didalam Buku C Desa No. 651 Persil 107 D.I tanah tersebut tercatat atas nama Soebakir tidak pernah terjadi peralihan hak dan tidak pernah tercatat atas nama Musrifah maupun Hj Sholikah.

"Diduga, data yang dimasukkan atau yang dituangkan dalam akta jual beli tersebut dipalsukan, sehingga mengakibatkan akta jual beli tersebut cacat hukum," terangnya.

Baca Juga: Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris

Dalam hal ini, Kuasa Hukum meminta Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk mencabut papan klaim lahan yang dipasang di Wisata Pantai Semilir. Namun, hingga saat ini, belum ada putusan hukum kepemilikan lahan tersebut.

Selain itu, masih kata Nur Aziz, dapat memicu ketidaknyamanan pengunjung Wisata Pantai Semilir.

Ia berpesan, agar saudari Rosyidah beserta kuasa hukumnya berhenti untuk meng Pokdarwis, Bumdes dan pedagang Semilir. Sekaligus, tidak melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan meresahkan warga, terkait proses hukum yang berjalan di Polda Jatim.

"Kami juga mohon kepada penyidik Subdit II unit 4, Direktorat Kriminal Umum, Polda Jatim dalam menangani sengketa lahan Semilir secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa adanya intervensi," pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa. Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim juga menyampaikan, hingga saat ini belum disampaikan AJB yang aslinya, hanya saja sampai sekarang cuma di tujukan fotocopy, yang mana fotocopy itu banyak kejanggalan.

"Oleh karena itu, kami sampaikan kepada ibu Rosyidah untuk menggugat secara perdata kalau memang bukti yang kuat," tegasnya.

Sementara, terkait penyidikan di Polda, pemerintah Desa sangat menghormati proses hukum, dan pemerintah desa akan membantu penyidik mendapatkan data dan kesaksian sebenar-benarnya, agar kasus ini segera selesai.

"Kami pemerintah desa menghormati proses hukum dan Wisata Pantai Semilir adalah milik masyarakat untuk kemaslahatan bersama," pungkasnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO