BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Bangkalan bersama Satgas gabungan gelar operasi pasar barang kena cukai illegal di Pasar Patemon, Senin (15/5/2023). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Bangkalan.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
“Kali ini kegiatan kami fokuskan di wilayah Pasar Patemon. Hasilnya, tim berhasil menyita berapa sampel merek rokok tanpa cukai di antaranya, Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Ia menuturkan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.
“Selain memberikan surat peringatan bagi pedagang yang menjual rokok illegal. Dalam kesempatan ini kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang, karena pelanggaran rokok ilegal ini sesuai melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Jika ditemukan melanggar bisa terancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” paparnya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Dalam pelaksanaan operasi pasar, Satpol PP Bangkalan turut menggandeng tim satgas yang terdiri dari Sekdakab Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan, dan Bea dan Cukai Madura. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News