Wanita Cantik dari Jombang Jadi DPO Kasus Penipuan Arisan Online

Wanita Cantik dari Jombang Jadi DPO Kasus Penipuan Arisan Online DPO arisan online di Jombang, Alfiah Dwi Restu Ningrum.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), seorang wanita dari Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten , kini dicari polisi dalam kasus dugaan penipuan arisan online.

Hal itu berdasarkan surat rujukan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Nomor : B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim yang ditujukan pada pelapor Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jl Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, , pada 16 Maret 2023, menerangkan perihal penetapan DPO.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Alfiah sudah sebanyak 2 kali dilakukan pemanggilan dalam status tersangka oleh pihak penyidik Polres . Pihak penyidik juga sudah memastikan berkoordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah. 

Namun berdasar keterangan, terduga tersangka Alfiah tidak berada di tempat tinggal. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian lantas menyimpulkan untuk bisa diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres , AKP Aldo Febrianto, saat dihubungi melalui telepon membenarkan penetapan status DPO tersebut. "Iya mas," ucapnya singkat, pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Sebelumnya, korban bernama Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, , tergiur keuntungan dari arisan online yang ditawarkan tersangka.

Dirinya tertarik ikut arisan karena dijanjikan keuntungan dengan nominal Rp150 ribu mendapat Rp10 juta rupiah dalam waktu 1 minggu. Bahkan pernah ikut membeli arisan dengan nominal Rp10 juta, dapat pengembalian senilai Rp17 juta.

"Ada yang saya ikut pertama kali sudah dapat, tapi yang sisanya belum. Ada juga investasi, total inklut sembilan puluh tiga juta semua," ucapnya.

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

Namun, keuntungan yang ditawarkan tersangka tak kunjung Atik dapatkan, hingga ia mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan penipuan itu sudah terjadi sejak 2 tahun sampai 3 tahun lalu. Atik pun berharap uang kembali dan hak-nya bisa dipenuhi. Karena disamping dirinya ada korban lagi dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Sementara, Kuasa hukum Atik, Beny Hendro Yulianto meminta pihak kepolisian menerapkan rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penipuan online yang merugikan kliennya.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

"Jadi kami selaku kuasa hukum meminta agar diterbitkan rilis DPO untuk menghadirkan terlapor," pungkasnya. (aan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO