JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), seorang wanita dari Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, kini dicari polisi dalam kasus dugaan penipuan arisan online.
Hal itu berdasarkan surat rujukan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Jombang Nomor : B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim yang ditujukan pada pelapor Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jl Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, pada 16 Maret 2023, menerangkan perihal penetapan DPO.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Alfiah sudah sebanyak 2 kali dilakukan pemanggilan dalam status tersangka oleh pihak penyidik Polres Jombang. Pihak penyidik juga sudah memastikan berkoordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah.
Namun berdasar keterangan, terduga tersangka Alfiah tidak berada di tempat tinggal. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian lantas menyimpulkan untuk bisa diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat dihubungi melalui telepon membenarkan penetapan status DPO tersebut. "Iya mas," ucapnya singkat, pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Sebelumnya, korban bernama Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, tergiur keuntungan dari arisan online yang ditawarkan tersangka.
Dirinya tertarik ikut arisan karena dijanjikan keuntungan dengan nominal Rp150 ribu mendapat Rp10 juta rupiah dalam waktu 1 minggu. Bahkan pernah ikut membeli arisan dengan nominal Rp10 juta, dapat pengembalian senilai Rp17 juta.
"Ada yang saya ikut pertama kali sudah dapat, tapi yang sisanya belum. Ada juga investasi, total inklut sembilan puluh tiga juta semua," ucapnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Namun, keuntungan yang ditawarkan tersangka tak kunjung Atik dapatkan, hingga ia mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan itu sudah terjadi sejak 2 tahun sampai 3 tahun lalu. Atik pun berharap uang kembali dan hak-nya bisa dipenuhi. Karena disamping dirinya ada korban lagi dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Sementara, Kuasa hukum Atik, Beny Hendro Yulianto meminta pihak kepolisian menerapkan rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penipuan online yang merugikan kliennya.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Jadi kami selaku kuasa hukum meminta agar diterbitkan rilis DPO untuk menghadirkan terlapor," pungkasnya. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News