
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron disaksikan sang istri muda, Ayu Khoirunita, Selasa (16/5/2023).
Bahkan setelah selesai sidang di Ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Ayu Khoirunita sempat melakukan komunikasi dengan suaminya beberapa detik melalui zoom meeting.
Hasil pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi sidang, Ayu Khoirunita menyimak dengan sungguh-sungguh dalam sidang yang menghadirkan lima saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Diana Kusumawati, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah.
Dalam kesaksiannya, Diana banyak memberikan fakta-fakta baru yang mengejutkan penonton sidang, termasuk JPU, penasihat hukum, dan majalis hakim. Sebab, Diana banyak mengungkap terkait proses lelang jabatan pratama, hingga calon pemenang yang menurutnya diketahui oleh Sekda Bangkalan.
"Diana sudah biasa melaksanakan proyek di lingkungan DPUPR sejak kepala dinasnya dijabat oleh Sudibyo, Taufan Zairysah, hingga Plt. Wildan, dan biasanya memberikan fee proyek 10 persen dari nilai pagu," ungkap Diana saat dicecar oleh JPU KPK.
(Diana Kusumawati saat menyampaikan kesaksian)
Menurutnya, fee itu juga diberikan kepada Wildan selaku Plt. Kepala DPUPR Bangkalan. Saat ditanya perkenalannya dengan Wildan, Diana menyebut hal itu terjadi sejak zaman Sudibyo menjadi Kepala DPUPR, dan berlanjut ke Taufan Zairinsyah.
Sementara JPU KPK, Johan, mengatakan pendalaman kepada Saksi Diana Kusumawati dalam rangka mencari petunjuk terkait proses lelang jabatan dan pemberian fee proyek.
"Agar dapat petunjuk petunjuk atas Terdakwa Bupati Nonaktif Abdul Latif Amin Imron," ujar Johan.
Dalam sidang itu, JPU KPK juga melakukan pendalaman kepada Kepala DPMPTSP Bangkalan Rizal Mooris. Yakni, seputar dugaan pemberian fee atas terpilihnya sebagai kepala DPMPTSP.
Namun, Rizal Mooris mengaku tak memberikan fee kepada Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron, karena tak punya dana. Hanya saja, ia mengaku mendengar kalau ada setoran fee dari kepala OPD kepada bupati.
"Terkait besarannya variatif," ungkap Rizal.
Sedangkan Kepala Bidang Bina Marga Guntur Setyadi mengaku sempat diperintahkan oleh Wildan agar menyiapkan Rp150 juta untuk seleksi jabatan. Uang tersebut diberikan kepada Erwin, Kabag Protokol atau Asisten Bupati.
Menurut Guntur, dana tersebut diambil dari dana operasional DPUPR. "Uangnya dikumpulkan dari berbagai kontrak-kontrak kerja yang rata-rata nominalnya Rp.2,5 juta, dan dana tersebut memang disiapkan dana untuk LSM atau media," ujar Guntur.
Sedangkan, Kepala Bapenda Ismet Efendi dan Kasi Pemdes DPMD Erik tidak banyak dicecar pertanyaan oleh JPU KPK. Hanya sekitar proses lelang jabatan dan pemberian dana untuk kasi dan kabid. (uzi/rev)