BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sejak 4 September 2022, Syamsuri selaku mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, akhirnya ditangkap polisi.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Polres Sampang.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
"Tim gabungan intelijen dan pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah melakukan koordinasi secara langsung dan bertemu dengan kasat reskrim polres Sampang. Sehingga dapat dipastikan bahwa DPO kasus korupsi PKH atas nama Syamsuri benar adanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Awalnya, kata Imam, Syamsuri diamankan karena kedapatan membawa sebilah celurit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi, kabur dari penegakan hukum dan diterbitkan DPO 4 September tahun 2022 lalu.
"Syamsuri diamankan oleh Polres Sampang karena kedapatan sebilah celurit, telah ditangkap. Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang, sehingga penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yg sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan," paparnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Syamsuri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PKH periode 2017-2021 bersama 5 orang lain yang kini sudah diadili. Kerugian Negara yang diakibatkan, mencapai Rp3 miliar.
Modusnya, mereka menahan kartu ATM milik 300 keluarga penerima manfaat (KPM), kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya. Kelima tersangka yang sudah diadili yakni AGA (37) Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU merupakan istri kades, SI warga yang terlibat. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News