Caci Maki dan Umpat Pasien, Dokter di Gresik Dipolisikan

Caci Maki dan Umpat Pasien, Dokter di Gresik Dipolisikan Dokter M Hariadi yang bertugas di poli umum UPT Puskesmas Nelayan, di Kelurahan Telogo Pojok. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Institusi dokter di Kabupaten Gresik kembali tercoreng. Siang tadi (12/6), dokter M Hariadi yang tugas di poli umum UPT , di Kelurahan Telogo Pojok dilaporkan pasien ke Mapolsek Kota Gresik.

Adalah, Ismin Yuwartitin (43), anak kandung pasien Ismail (82), warga Jalan Usman Sadar Gresik yang mengadukan dokter Hariadi ke Mapolsek Kota Gresik. Ia melaporkan Hariadi karena dirinya mengaku dicaci dan diumpat dengan kata-kata tidak pantas.

"Saya dikata-katai kotor dan diumpat sambil menggedor-gedor pintu," kata Yuwartitin, di rumahnya di jalan Usman Sadar, Gresik, Jumat (12/6).

"Masak saya ini pasien dibentak bentak, dikata-katai kotor, terus dimana etikanya seorang dokter," sambungnya.

Karena tidak terima, lanjut Titin, begitu panggilan akrabnya, ditemani saudaranya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gresik Kota. "Saya langsung laporkan ke Polsek Kota Gresik," tuturnya.

Menurut Titin, kejadian memilukan itu berawal saat dirinya mengambil obat TB/paru-paru untuk ayahnya, Ismail, yang berobat dengan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ke , Kelurahan Telogo Pojok, Jumat (12/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebab, saat itu obat yang biasa dikonsumsi ayahnya sudah habis.

Kebetulan waktu itu, Titin mencari perawat Ubet yang biasanya melayani pengambilan obat, namun yang bersangkutan tidak ada. Dia pun ketemu dokter Hariadi dan meminta obat untuk ayahnya.

"Namun, oleh dokter Hariadi tidak dikasih dan disuruh balik esok hari, Sabtu (13/6)," ujarnya.

Titin kemudian mengaku dirinya tidak bisa mengambil hari Sabtu. Sebab, saat itu dirinya mengambil tiga rapor anaknya yang sekolah. Karena itu, Titin langsung nyeletuk, "Pak biasanya pak Ubet kok langsung dikasih 2 obat," kata Titin kepada dokter Hariadi.

Mendengar perkataan itu, dokter Hariadi naik pitam. Spontan dokter Hariadi langsung berkata-kata keras. "Apa sampean ke sini (puskesmas) hanya mencari Ubet. Ini puskesmas," kata Titin menirukan omongan dokter Hariadi.

Tidak cukup di situ, titin mengatakan bahwa terus mengumpat dan mengkata-katai kotor Titin dengan menggebrak-gebrak pintu. Kejadian itu tentu membuat puluhan pasien yang tengah berobat jadi gaduh. Beruntung saudara Titin langsung mengajak Titin keluar puskesmas.

"Pokoknya saya tidak terima. Seorang dokter seharusnya memberikan pelayanan yang baik terhadap pasien tanpa terkecuali bukan malah terkesan arogan begitu," pungkasnya.

Di tempat terpisah, dokter M Hariadi mengakui kejadian tersebut. Dia mengaku melakukan tindakan seperti itu karena sedang emosi, sehingga kemarahannya tidak terkontrol. Kemarahan itu dipicu karena dirinya merasa tidak dihargai dan direndahkan sebagai seorang dokter oleh pasien, karena selama ini pasien kalau datang ke puskesmas kebanyakan hanya cari perawat.

"Terus terang saya sebagai seorang dokter di puskesmas ini merasa direndahkan, kenapa yang mereka cari cuma pak Ubet dan pak Bekti, sedangkan saya di sini dokter," katanya dengan nada dongkol.

Hariadi juga mengakui telah melontarkan kata-kata kotor dan umpatan sambil menggedor-gedor pintu kepada pasien. Ucapan tidak terpuji itu terlontar karena dirinya merasa jengkel dan kesal.

"Benar saya memang sempat berkata kotor terhadapnya, karena saya jengkel, dan saya akan pertanggungjawabkan semua ini," jelasnya.

Bahkan, dokter Hariadi mengaku siap persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum. "Pakai jalur kekeluargaan atau jalur hukum tidak masalah," tantangnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, dokter Sugeng Widodo mengakui sudah mendapatkan laporan kasus tersebut dari kepala UPT . Karena itu, dirinya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Tahap awal, dirinya akan memanggil dokter M Hariadi. Dirinya akan memberikan teguran secara lisan.

"Kami akan segera memberikan teguran baik lisan maupun tertulis, dan kalau semua itu sudah kita lakukan, tapi tidak diindahkan, maka akan diserahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), karena yang bersangkutan dianggap melanggar PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Kota Gresik, Iptu Harikis, membenarkan adanya pengaduan pasien tersebut. Pihaknya mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini.

"Karena ini sifatnya baru pengaduan dan ini juga delik aduan, ya nanti akan kami tindaklanjuti hingga sampai ke laporannya," katanya. (hud/rvl)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO