SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan seksual di Sampang mengalami peningkatan sejak 2020 hingga saat ini. Padahal, daerah yang dipimpin Slamet Junaidi itu dinobatkan sebagai kabupaten layak anak pada 2022.
Meningkatnya kasus tersebut menjadi tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) saat menggelar demo di DPRD, Senin (22/5/2023). Orator perempuan dari Formasa, Zahratul Laili, mengecam keras terhadap wakil rakyat yang terkesan abai membela korban.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
"Sejauh ini belum ada wakil rakyat secara kelembagaan mengambil sikap untuk membela masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual," ujarnya.
Ia merinci, terdapat 7 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan pada 2020, dan tahun berikutnya terjadi 12 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan, kemudian terdapat 13 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan di 2022, sedangkan awal tahun ini terdapat 1 kasus pencabulan.
"Kasus kekerasan seksual dan pencabulan setiap tahunnya terus meningkat. Seperti halnya pemerkosaan bergilir oleh 9 pelaku dan lebih mirisnya lagi seorang ODGJ ditemukan melahirkan di sebuah gedung RPS milik Dinsos Sampang pelakunya tidak ditindak," paparnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Zahra tidak heran terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terus bertambah di Sampang, karena tindakan dari aparat penegak hukum terbilang lemah. Ia mencontohkan, pemerkosaan bergilir di Kecamatan Robatal hanya 3 orang pelaku yang ditangkap adapun sisanya masih DPO.
"Kasus ini sudah satu tahun lamanya, Polres Sampang hanya bisa menangkap tiga pelaku hingga pelaku pertama bebas dari kurungan penjara," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, tak menampik kasus pemerkosaan bergilir yang terjadi di awal tahun 2022 itu belum rampung. Pihaknya masih memburu keberadaan sisa dari 6 pelaku yang berstatus DPO.
Baca Juga: Mantan Kades di Sampang Dipolisikan Warganya
"Satu pelaku yang bebas itu bukan dibebaskan tapi sudah selesai menjalani putusan pengadilan yang divonis satu tahun," tuturnya singkat. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News