JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, memenuhi panggilan kedua Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal klarifikasi harta kekayaan yang dimiliki.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggilnya untuk mengklarifikasi harta kekayaannya pada Senin (10/4/2023). Sedangkan panggilan kedua dijadwalkan pada Rabu (17/5/2023), namun Sekdaprov Jatim berhalangan hadir.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Alhamdulillah hari ini saya bisa memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi LHKPN. Minggu lalu saya berhalangan hadir karena kesibukan tugas di Jatim," ujarnya usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/5/2023).
"Tentu saja sebagai abdi negara saya pasti bersikap kooperatif menenuhi panggilan tersebut. Karena memang tidak ada yang ditutupi," imbuhnya.
Menurut dia, klarifikasi harta kekayaan oleh KPK ini menjadi wujud keterbukaan bagi setiap pejabat negara bahwa harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang baik dan benar. Sekaligus bisa menjadi pencegah isu-isu negatif dan keliru yang suatu saat bisa bergulir.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Selain itu, Sekdaprov Jatim juga mengajak ASN lainnya, terutama di lingkungan Provinsi Jawa Timur agar selalu transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan core value ASN Ber-AKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
"Salah satunya dengan cara melaporkan harta kekayaan kita secara berkala seperti ini," tuturnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Sekdaprov Jatim juga telah diupload dan bisa diakses oleh publik melalui elhkpn.kpk.go.id. Bukti bahwa prinsip transparansi penyelenggara negara dijunjung tinggi.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Sekdaprov Adhy memiliki total harta mencapai Rp7,46 miliar per 29 Maret 2023 periodik tahun 2022.
Dengan rincian total tanah dan bangunan senilai Rp4,86 miliar yang terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan tersebut berada di Jakarta Timur seluas 102 meter persegi/86 meter persegi dengan nilai Rp1,3 miliar dan seluas 160 meter persegi/250 meter persegi dengan nilai Rp1,8 miliar.
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/60 meter persegi di daerah Depok, Jawa Barat senilai Rp1,3 miliar. Terakhir tanah dan bangunan di Garut seluas 3.136 meter persegi/60 meter persegi senilai Rp460 juta.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Kemudian juga tercatat kendaraan roda empat, yakni Honda HR-V tahun 2015 senilai Rp 140 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 243 juta, surat berharga Rp 893 juta, kas dan setara kas Rp 1,81 miliar. Selain itu, Sekdaprov Adhy disebutkan juga memiliki hutang sebesar Rp 484 juta. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News