SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Calo di Samsat Manyar, Surabaya, diamankan Polsek Mulyorejo atas kasus penipuan, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian itu, berawal wajib pajak (WP) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perizinan melakukan pengurusan perpanjangan STNK mobil miliknya. PNS tersebut, mengenal salah satu calo yang berinisial SO dan meminta bantuannya untuk melakukan pengurusan pajak kendaraannya.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
PNS yang tidak berkenan menyebutkan namanya ini, dimintai dana sebesar Rp3,5 juta oleh SO pada Selasa (23/5/2023) kemarin. Kemudian, pada Rabu (24/5/2023), SO meminta dana kembali senilai Rp3 juta untuk pembayaran dendanya, karena telat selama 2 tahun.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Aipda Nanang, sekali petugas loket bermasalah Samsat Manyar.
“Saya mendapatkan pengaduan dari WP, merasa ditipu oleh calo yang biasa mangkal di depan samsat,” ujarnya, Rabu (24/5/2023) siang.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Permintaan tambahan uang senilai Rp3 juta tersebut, tidak disetujui oleh WP dan saat itu juga, PNS tersebut menemui sang calo. Pihak Samsat Manyar, kemudian melakukan mediasi antara calo dan WP.
“Mediasi yang dilakukan bahwa sang WP merasa uang yang dititipkan ke Calo masih ada sisa sekitar Rp. 2 juta. Proses pembayaran perpanjangan STNK hanya senilai Rp. 1,5 juta. Tapi calo menolak mengembalikan sisa uang. Saat WP menggertak bila tidak dikembalikan uangnya, maka akan dilaporkan ke Polsek Mulyorejo, calo ini malah menantang ‘Lapokan’,” ujar Nanang.
Karena merasa diremehkan, akhirnya sang WP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo. Lalu, calo tersebut, disaat itu juga dijemput oleh dua anggota polisi Polsek Mulyorejo.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto membenarkan kejadian tersebut.
“Memang ada pengaduan, namun belum sempat kami periksa ternyata sang calo ini sudah bersedia mengembalikan uang milik wajib pajak sebesar Rp. 2 juta. Data siapa siapa keduanya belum sempat kami kantongi, ternyata mereka berdua sepakat damai,” ujarnya Kapolsek Mulyorejo. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News