
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ke-6. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 saksi.
Mereka adalah M Sodik dari Komisi Informasi, kontraktor Subhan Evendy, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafid, Januar Perdana, dan M. Ridwan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Istri Terdakwa, Ayu Khoirunita.
BACA JUGA:
- Sidang Korupsi Bupati Bangkalan, Anak Buah La Nyalla Bikin Hakim Geram
- Ketua DPRD Bangkalan dan Kasi Pidsus Kejari Bantah Terima 'Upeti' Rp1,3 M, Iqbal: Pak Sodiq Ngawur
- Saksi Korupsi Bupati Bangkalan: Fee Proyek Nyebar ke APH hingga Ditipu Makelar
- Mensos Tegaskan Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos
Namun, saksi Ayu Khoirunita mengundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Yang mulia, saya mengajukan memundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga," ungkap Ayu Khoirunita di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Atas pemintaan saksi Ayu Khoirunita, Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta pertimbangan kepada JPU dan penasihat hukum (PH). JPU KPK sebenarnya membutukan kesaksian dari saksi Ayu Khoirunita yang dianggap penting.
"Sebenarnya saksi Ayu dibutuhkan atas keterangannya karena ada keterangan yang berhubungan dengan terdakwa," ucap KPU Rikhie kepada Majelis Hakim.
Simak berita selengkapnya ...