SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ke-6. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 saksi.
Mereka adalah M Sodik dari Komisi Informasi, kontraktor Subhan Evendy, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafid, Januar Perdana, dan M. Ridwan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Istri Terdakwa, Ayu Khoirunita.
BACA JUGA:
- Pemkab Kediri Terima Hibah 2 Bidang Tanah dari KPK Senilai Rp3,9 Miliar
- Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
- Bangun Kesadaran Publik Terhadap Pencegahan Korupsi, KPK Launching Literasi Gratifikasi dan Jaga.id
- Disebut Pungut Miliaran Rupiah, KPK Mau Klarifikasi Menteri Bahlil
Namun, saksi Ayu Khoirunita mengundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Yang mulia, saya mengajukan memundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga," ungkap Ayu Khoirunita di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Atas pemintaan saksi Ayu Khoirunita, Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta pertimbangan kepada JPU dan penasihat hukum (PH). JPU KPK sebenarnya membutukan kesaksian dari saksi Ayu Khoirunita yang dianggap penting.
"Sebenarnya saksi Ayu dibutuhkan atas keterangannya karena ada keterangan yang berhubungan dengan terdakwa," ucap KPU Rikhie kepada Majelis Hakim.
Klik Berita Selanjutnya