
Sedangkan Fahri, penasihat hukum terdakwa, mengaku keberatan atas permintaan JPU KPK agar saksi tetap dihadirkan. Ia meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan saksi untuk mundur.
"Keberatan yang mulia atas permintaan untuk terus menjadi saksi," ujar penasihat hukum.
Setelah Ketua Majelis Hakim Darwanto berembuk dengan hakim anggota, akhirnya mengembalikan pada saksi Ayu Khoirunita, apakah tetap mau menjadi saksi atau tetap mengundurkan diri.
"Saran majelis, menyerahkan sepenuhnya kepada saksi," jelas Majelis Hakim Darwanto,
Sesuai dengan permintaan awal, Ayu Khoirunita akhirnya tetap mengundurkan diri sebagai saksi karena masih ada hubungan keluarga alias istri dari terdakwa Abdul Latif Amin Imron. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News