SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salah satu saksi dalam kasus korupsi Bupati Bangkalan, M. Sodiq, mengungkapkan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat, aparat penegak hukum, hingga makelar proyek pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sodiq bercerita, Ra Latif memutuskan maju sebagai calon bupati pada 2017 dan ia diajak Muhammad Fahad (ketua DPRD) untuk menjadi tim pemenangan. Alhasil, politikus dari PPP dengan nama lengkap R. Abdul Latif Amin Imron ini terpilih menjadi bupati pada 2018.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Lalu, Fahad terpilih menjadi anggota DPRD Bangkalan satu tahun berikutnya dan ditunjuk Ra Latif menjadi Ketua Forum Asosiasi Pengusaha Konstruksi Bangkalan yang beranggotakan Gapensi, Askonas, Gapeksindo, Gapeknas, Aspeksin do, dan Hipsindo.
Di depan majelis hakim, Sodiq menyebut pihaknya diminta Fahad untuk membantu Fuad Amin (almarhum) mengatur 125 proyek yang tersebar di 12 dinas dengan total anggaran sekitar Rp230 miliar. Ia pun diduga menerima fee proyek sebesar Rp11,5 miliar.
"Kalau dipersentasekan tidak nyampek 5 persen (Rp4 miliar) yang masuk ke saya, karena penyidik waktu itu untuk menyebutkan angka," dalihnya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Adapun daftar sejumlah dinas terkait ialah dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Rp36,6 miliar), dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (Rp60,8 miliar), dinas perindustrian dan tenaga kerja (Rp51,7 miliar).
Kemudian, dinas pendidikan (Rp18,2 miliar), dinas pedagangan (Rp17,4 miliar), dinas kesehatan (Rp30,2 miliar), dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (Rp6,6 miliar), dinas pertanian (Rp1,5 miliar), dinas lingkungan hidup (Rp2,6 miliar), dinas perhubunungan (Rp2,1 miliar), dinas peternakan (Rp1,8 miliar), dan dinas perikanan (Rp499 juta).
Kemudian, ada proyek 250 titik dengan anggaran sekitar Rp200 juta per paket dengan total Rp50 miliar pada 2019 yang diberikan secara gratis kepada kepala desa sebagai hadiah dari Ra Latif karena terpilih menjadi bupati.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
”Saya tidak komunikasi dengan terdakwa (Ra Latif). Waktu 2019 saya hanya komunikasi dengan Fuad Amin dengan Fahad untuk mengatur proyek itu,” kata Sodiq.
Ia pun menyatakan, seseorang bernama Ardiansyah mengoordinir tender proyek saat itu dengan fee 5-10 persen dengan total Rp1,8 miliar
”Uang fee diantar ke Fahad,” tuturnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar
Ketika Fuad Amin meninggal dunia, kata Sodiq, pihaknya berkomunikasi dengan Ra Latif dan sering berkunjung ke pendopo. Ketika hendak berhenti, Fahad meminta tolong ke pihaknya untuk terus membantu.
Sedangkan untuk fee proyek pada 2020 sekitar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp900 juta diminta Fahad untuk membayar cicilan beberapa mobil ke Pegadaian, lalu Rp250 juta kembali diberikan kepada Fahad untuk membelikan mobil ke Hadi selaku supplier kambing etawa, sisa uang Rp350 juta.
Kemudian, lanjut Sodiq, Fahad berkoordinasi dengan mantan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, M. Iqbal, untuk mengamankan kasus korupsi kambing etawa yang menyeret nama RK Makmun Ibnu Fuad (mantan Bupati Bangkalan). Ketua dewan itu juga memberikan uang Rp1 miliar dan Rp350 juta hasil dari fee proyek kepada Sodiq untuk diberikan kepada M. Iqbal.
Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
”Uang itu saya serahkan ke rumah dinas jaksa,” ucapnya.
Ia memaparkan, pihaknya mendapat fee proyek Rp1,4 miliar dari asosiasi kontraktor pada 2021. Dana Rp300 juta diperintahkan Fahad untuk membayar cicilan mobil, dan saat itu pula Ra Latif mengenalkan anak buah La Nyalla Mattalitti yang merupakan seorang kontraktor bernama Tyas Pambudi kepada Sodiq.
Lalu, Tyas menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan dari pemerintah pusat sebesar Rp79 miliar dengan syarat harus memberikan uang terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Total yang disetor ke Tyas mencapai Rp3,4 miliar dan belum turun hingga saat ini.
Baca Juga: BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Sodiq juga mengaku memperoleh Rp800 juta dari asosiasi kontraktor yang ditransfer ke 2 nomor re kening berbeda. Uang Rp500 juta disetor tunai kepada seseorang yang tidak diketahui karena lupa, dan Rp300 juta ditransfer melalui ATM Subhan Evendy dan Abdul Latif (wartawan) kepada Dwi Putranto Sulah.
”Intinya, dari fee proyek sekitar Rp4,1 miliar itu tidak ada yang diberikan langsung untuk keperluan bupati,” ujarnya.
Selain Sodiq yang menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan itu, JPU KPK menghadirkan saksi lain seperti Subhan Evendy dan Januar Perdana (kontraktor); Ayu Khoirunita (istri muda Bupati Bangkalan); Kepala Bagian ULP Bangkalan, Moh. Ridwan; Tyas Pambudi beserta pegawainya, Sigit Kurniawan; dan seorang pengusaha besi tua, Abdul Hafid. (uzi/sis)
Baca Juga: DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News