
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu oknum pendamping PKH berinisial NH yang bertugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Hukuman itu berupa surat peringatan 2 dan diterima oleh dinas sosial (Dinsos) setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, oknum pendamping PKH tersebut diduga melakukan penyelewengan dana bansos milik 4 KPM pada Agustus 2022. Aksinya diketahui setelah KPM mengeceknya di BRI-link terdekat.
BACA JUGA:
- Keluarga Korban Pemukulan Minta Penyidik Segera Tetapkan Sekdes Daleman Sampang Jadi Tersangka
- Siapkan KTP! Lihat Daftar Penerima BLT Bansos PKH yang Cair September 2023, Bisa dapat Rp750 Ribu
- Kasus Pemukulan Sekdes Daleman Sampang di Lapangan, Polisi Periksa Wasit
- Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Para korban merupakan warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, mereka dikejutkan setelah mengetahui penyelewengan lebih dari Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah meminta kartu ATM sebelum melakukan pencairan untuk dilakukan pengecekan saldo masuk.
"Ya betul, Kemensos menjatuhi sanksi berupa SP2 terhadap pendamping PKH berinisial NH," kata Kepala Dinsos Sampang, Mohammad Fadeli, Senin (29/5/2023).
Saat ditanya kapan surat itu diterima pihaknya, ia tidak bisa menjelaskan karena sudah lama.
"Untuk persisnya saya tidak tahu karena sudah lama, tapi yang jelas pendamping itu diberikan sanksi SP2 oleh Kementerian," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...