'Cubit' Bantuan 4 KPM, Kemensos SP2 Oknum Pendamping PKH di Sampang

Pendamping PKH saat melakukan pencarian bantuan di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu oknum pendamping berinisial NH yang bertugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Hukuman itu berupa surat peringatan 2 dan diterima oleh dinas sosial (Dinsos) setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, oknum pendamping tersebut diduga melakukan penyelewengan dana bansos milik 4 KPM pada Agustus 2022. Aksinya diketahui setelah KPM mengeceknya di BRI-link terdekat.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Para korban merupakan warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, mereka dikejutkan setelah mengetahui penyelewengan lebih dari Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah meminta kartu ATM sebelum melakukan pencairan untuk dilakukan pengecekan saldo masuk.

"Ya betul, menjatuhi sanksi berupa SP2 terhadap pendamping berinisial NH," kata Kepala Dinsos Sampang, Mohammad Fadeli, Senin (29/5/2023).

Saat ditanya kapan surat itu diterima pihaknya, ia tidak bisa menjelaskan karena sudah lama.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Untuk persisnya saya tidak tahu karena sudah lama, tapi yang jelas pendamping itu diberikan sanksi SP2 oleh Kementerian," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan () Madura, Agus Sudrajat, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan pada pendamping sepenuhnya dari kementerian.

"Korwil tidak bisa menjelaskan lebih detail kenapa pendamping itu mendapatkan SP2 dari Kementerian," tuturnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Ia tak menampik hasil investigasi yang yang diperoleh dari dinsos, koordinator kecamatan, koordinator kabupaten, sedikitpun tidak dikurangi saat melaporkan kepada kementerian. Namun kewenangan sepenuhnya berada di pusat atau kementerian.

"Laporan kepada kementerian itu hasil investigasi semua pihak, dan itu tidak ada yang dikurangi," ucapnya..

Pendamping inisial NH, kata Agus, sudah menjalani sidang etik beberapa lalu. Saat persidangan para KPM yang merasa dirugikan turut serta dihadirkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

"Sanksi untuk pendamping berupa SP2 dan yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO