Kanwil Kemenkumham Jatim Harapkan Transparansi Status Peralihan Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur

Kanwil Kemenkumham Jatim Harapkan Transparansi Status Peralihan Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur Kegiatan FGD yang dilakukan BHP Surabaya, tentang 'Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan’, di Hotel Aston, Selasa (30/5/2023).

MADIUN, BANGSAONLINE.com - menggelar FGD yang mengusung tema ‘Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan’, di Hotel Aston, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Namun, secara teknis, bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melalui Direktorat Perdata.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari hadir mendampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kepala , Hendra Andy Gurning. Kemudian, Ketua Pengadilan se-Korwil Madiun, Kepala Badan Pertanahan Madiun, dan Kepala UPT Karesidenan Madiun.

Pada kesempatan ini, FGD tersebut membahas beberapa hal menarik. Salah satunya, tentang ketentuan Pasal 366 dan 449 KUHPerdata, yang didalamnya menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya.

Imam mengatakan, peran BHP sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampunan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka pengadilan tingkat pertama akan diangkat oleh seorang pengampu.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

"Pengangkatan tersebut perlu segera diberitahukan kepada BHP dan pengampuan pengawas diperintahkan kepada BHP," urainya.

Ia juga menambahkan, pada praktek yang ideal, setiap perkara perwailan anak di bawah umur, maupun pengampuan membutuhkan BHP untuk pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali.

"Pengawasan ini dapat berbentuk pemberian ijin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan ini dan baru beberapa yang menerapkan," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

Imam berharap, pada FGD kali ini dapat mencarikan titik tengah koordinasi, antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jatim dan .

"Agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, Subianta menambahkan, output rekomendasi pada FGD kali ini, adalah perlunya penyusunan perjanjian kerjasama antara stakeholder mengenai pengawasan perwalian atau pengampuan oleh BHP.

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

"Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila BHP tidak dilibatkan dalam perwalian atau pengampuan," tutupnya. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO