Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO

Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni (kiri), dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat mengawal terpidana Dwi Santoso, mantan Kepala Desa Kempleng yang terlibat kasus suap. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menangkap Dwi Santoso (44), terpidana kasus suap pengisian Perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Selasa (30/5/2023). Dwi sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Kabupaten .

Dwi Santoso yang juga mantan Kepala Desa Kempleng tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi (penyuapan).

Saat menggelar konferensi pers, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten , Yuda Virdana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2011. Ia mengatakan terpidana telah menerima suap terkait dengan pengisian Perangkat Desa Kempleng sebesar Rp60 juta.

Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten , Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan Hakim PN Kabupaten tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Namun, pengadilan tingkat banding ternyata menguatkan putusan PN Kabupaten .

Tidak terima dengan putusan banding, Dwi Santoso lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan PN Kabupaten , yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.

"Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan terpidana kepada penuntut umum, tetapi terpidana tersebut tidak diketahui keberadaanya," kata Yuda didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten , Roni.

Kejari Kabupaten akhirnya menyatakan terpidana Dwi Santoso sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada tanggal 16 Mei 2023.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Kejari Kabupaten mendapat informasi bahwa terpidana Dwi Santoso berada di rumahnya (Desa Kempleng). Namun saat ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada.

"Kemudian kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Kemudian terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap Dwi Santoso dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten ," urai Yuda.

Setelah dilakukan proses pendataan di kantor Kejari Kabupaten , terpidana Dwi Santoso dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO