SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang terus berupaya mencari keberadaan enam pemerkosa gadis 13 tahun dari Kecamatan Robatal. Satreskrim telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada keenam pelaku.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengungkapkan informasi sementara yang diperoleh, bahwa enam DPO tersebut ada di luar negeri, yaitu Malaysia.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Ada di negeri Malaysia, hanya sebuah informasi saja. Namun untuk kebenarannya, Satreskrim Polres Sampang tetap melakukan penyelidikan," ucapnya, Selasa (30/5/2023).
Terkait informasi bahwa 6 DPO tersebut ada di negeri Upin Ipin, Sukaca mengaku belum mengecek data pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari dinas ketenagakerjaan setempat.
"Terus terang Polres Sampang belum ke sana. Tapi secara aktif akan melakukan penyelidikan baik secara manual ataupun secara IT," ujarnya.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
"Kendala dari polisi itu karena yang bersangkutan tidak ada di rumah dan polisi menerima informasi kalau DPO ada di luar negeri," tambahnya.
Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan 6 DPO untuk menghubungi polisi. Meskipun ada di luar kota, ia menegaskan polisi tetap akan melakukan penangkapan.
"Siapa pun yang tahu keberadaan 6 DPO tolong beritahu polisi untuk dilakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang
Adapun nama-nama pelaku pemerkosaan yang sudah ditetapkan DPO adalah inisial AR (36), G (19), A (21), S (19), MA (20), W (20).
"Dari enam DPO ini rata-rata dari satu desa yang ada di Kecamatan Robatal," pungkasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News