SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang terus berupaya mencari keberadaan enam pemerkosa gadis 13 tahun dari Kecamatan Robatal. Satreskrim telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada keenam pelaku.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengungkapkan informasi sementara yang diperoleh, bahwa enam DPO tersebut ada di luar negeri, yaitu Malaysia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Ada di negeri Malaysia, hanya sebuah informasi saja. Namun untuk kebenarannya, Satreskrim Polres Sampang tetap melakukan penyelidikan," ucapnya, Selasa (30/5/2023).
Terkait informasi bahwa 6 DPO tersebut ada di negeri Upin Ipin, Sukaca mengaku belum mengecek data pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari dinas ketenagakerjaan setempat.
"Terus terang Polres Sampang belum ke sana. Tapi secara aktif akan melakukan penyelidikan baik secara manual ataupun secara IT," ujarnya.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
"Kendala dari polisi itu karena yang bersangkutan tidak ada di rumah dan polisi menerima informasi kalau DPO ada di luar negeri," tambahnya.
Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan 6 DPO untuk menghubungi polisi. Meskipun ada di luar kota, ia menegaskan polisi tetap akan melakukan penangkapan.
"Siapa pun yang tahu keberadaan 6 DPO tolong beritahu polisi untuk dilakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Adapun nama-nama pelaku pemerkosaan yang sudah ditetapkan DPO adalah inisial AR (36), G (19), A (21), S (19), MA (20), W (20).
"Dari enam DPO ini rata-rata dari satu desa yang ada di Kecamatan Robatal," pungkasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News