SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Developmnet Watch (MDW) menganggap surat peringatan 2 dari Direktorat Kementerian Sosial untuk oknum pendamping PKH inisial NH kurang tepat.
"Menurut saya kalau hanya SP2 untuk oknum NH ini kuarang tepat karena perbuatannya sudah diluar batas," ucap Ketua LSM MDW, Siti Farida, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis, (1/6/2023).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia mengatakan, dalam kasus oknum pendamping inisial NH, MDW turut memperhatikan jalannya proses investigasi yang dilakukan oleh Kordinator Kabupaten (Korkab), Kordinator Kecamatan (Korcam), Dinas Sosial dan bahkan dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sampang.
"Investigasi yang diperoleh ada ditemukan dugaan penggelapan saldo PKH milik 4 KPM dengan berbagai bukti, tetapi kenapa Kementerian hanya memberi SP2 kenapa tidak langsung di SP3 saja," ungkapnya.
Pemerhati bansos, kata Farida, bertanya-tanya tentang SP2 untuk oknum NH. Pasalnya, NH sudah mengakui atas perbuatannya walaupun dengan seribu alasan. Lebih parahnya lagi, NH bekerja tidak sesuai dengan aturan sebagaimana pendamping PKH.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"NH ini melakukan penarikan saldo PKH tanpa sepengetahuan KPM dan ia akui. Setelah KPM tidak terima kemudian dikembalikan," tambanya.
"Proses pencairannya saja tidak sesuai aturan apalagi NH ini dengan sengaja melakukan penggelapan saldo PKH, lalu kenapa masih SP2," kata Farida dengan timbul tanya.
Mengutip statement dari Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Agus Sudrajat, sambung Farida, sanksi SP3 atau pemecatan akan dikeluarkan bilamana terbukti pendamping melakukan penggelapan saldo PKH, sedangkan NH sendiri telah melakukanya tapi dikembalikan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"NH ini harusnya langsung di SP3 karena sudah mengakui perbuatannya. Pengembalian itu jangan kemudian menutupi niat dzalim mengambil hak KPM," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Mohammad Fadeli, telah melaporkan hasil investigasi kinerja pendamping PKH inisial NH sesuai dengan fakta di lapangan.
"Saya tulis sesuai pengakuan para KPM, tokoh Masyarakat selebihnya dipasrahkan pada Kementerian," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Kadinsos juga terkesan menutupi hasil sidang etik pada oknum NH, karena hanya mengatakan kalau NH mengakui atas perbuatannya.
"Pengakuan dari NH juga saya tulis untuk laporan pada Kementerian," singkatnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News