PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja, melakukan perlawanan setelah hukumannya diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menjadi 2 tahun pidana dan denda Rp35 miliar.
Saat ini, ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AT melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan memori PK.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Oleh sebab itu, Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), yang mengawal persidangan perusakan alam tersebut juga tidak tinggal diam. Gabungan aktivis NGO ini juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan permohonannya agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT. Permohonan keadilan hukum didasarkan sejumlah pertimbangan.
"Bahwa perbuatan melawan hukum AT yang melakukan operasional tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah. Selain itu juga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang berat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Apabila upaya PK atas terdakwa AT dikabulkan, ia menyebut selain tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, juga tidak akan memberi efek jera terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi.
"Praktik pertambangan ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pasuruan, dan Jawa Timur pada umumnya. Pemidanaan AT ternyata belum memberikan efek jera terhadap pelaku dan mafia pertambangan ilegal lainnya," urai Lujeng.
Ia mengingatkan, "Penolakan atau tidak dikabulkannya upaya PK tersebut akan semakin menumbuhkan public trust terhadap lembaga peradilan. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dalam jangka panjang," pungkasnya. (afa/mar)
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News