Jamin Perlindungan data Pribadi dalam Layanan Keimigrasian, Forum Opini Kebijakan Digelar

Jamin Perlindungan data Pribadi dalam Layanan Keimigrasian, Forum Opini Kebijakan Digelar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar forum opini kebijakan, Selasa (6/6/2023). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan sekaligus mendapatkan masukan dari masyarakat.

Tema yang diangkat dalam forum opini kali ini adalah 'Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Pada Layanan Keimigrasian'. Dalam laporannya, Kepala , Imam Jauhari, mengatakan bahwa tujuan diangkatnya tema kali ini adalah untuk menjamin perlindungan data pribadi dari pengguna layanan keimigrasian.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

"Tugas kami adalah menyebarluaskan dan mengembangkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM," ujarnya.

Sehingga, diharapkan hasil penelitian tersebut dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya bagi akademisi dan instansi terkait.

"Forum ini sebagai jembatan untuk mensosialisasikan analisis kebijakan kepada masyarakat. Namun, tidak hanya menjadi informasi saja, tetapi juga kami berharap ada feedback dari masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Sementara itu, Kepala BSK, Y Ambeg Paramarta, menyebut perlindungan data pribadi merupakan bagian dari Pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Sebagaimana telah diatur dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Undang Undang Hak Asasi Manusia.

"Pada tahun 2022, terdapat banyak berita mengenai kebocoran data pribadi baik pada lembaga negara maupun pada sektor swasta. Hal ini menjadi atensi khususnya bagi pengelola data pribadi Pelayanan Publik di sektor pemerintahan," paparnya.

Ditjen Imigrasi, lanjut Ambeg, termasuk instansi yang menggunakan data pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya melaksanaan analisis dan penelitian terhadap implementasi pelindungan data pribadi pada layanan keimigrasian yang berjalan saat ini.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

"Hasilnya menjadi saran dan masukan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pelaksanaan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi," ucapnya.

Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, lanjut Ambeg, juga diatur terkait hak-hak subjek data pribadi. Salah satunya untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya.

Lebih lanjut terkait pengelolaan data pribadi Layanan keimigrasian akan dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yaitu Ardyan Gilang Ramadhan, S.Sos. Dan didukung analisa dari narasumber lain seperti Agato P. P. Simamora selaku Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta Ibu Masitoh Indriani, SH., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Kegiatan Daring ini diikuti oleh Akademisi, ASN Kemenkumham, Mahasiswa, Taruna/i Politekim dan stakeholder terkait lainnya mencakup seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 1.000 peserta pada kegiatan yang juga ditayangkan Live Streaming di Chanel YouTube Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO