MALANG, BANGSAONLINE.com - Menanggapi maraknya kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi brlakangan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan kembali komitmennya turut aktif dalam upaya pencegahan TPPO.
Adapun langkah-langkah aktif yang dilakukan pihaknya dalam pencegahan TPPO dimulai saat pemohon mengajukan permohonan paspor, dan petugas melakukan pengecekan kebenaran formil dan meteriil terhadap dokumen persyaratan.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar. Kantor Imigrasi Malang juga terus melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait, seperti Kepolisian, BP2MI, dinas kependudukan dan catatan sipil.
Terbukti, kata Galih, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan yang diduga akan bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar pada awal tahun ini hingga Mei.
Upaya aktif juga terus dilakukan dengan mensosialisasikan upaya pencegahan TPPO kepada masyarakat. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jumlah terjadinya TPPO dapat terus diminimalisir dan kemudian melalui prosedur yang benar apabila ingin bekerja di luar negeri. (*)
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News