DPRD Tulungagung Sahkan 7 Raperda Jadi Perda

DPRD Tulungagung Sahkan 7 Raperda Jadi Perda Penandatanganan berkas Raperda, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, foto: agus supriyanto/BANGSAONLINE

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung menetapkan 7 raperda disetujui menjadi Perda. Rapat digelar di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin (15/06).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono SE MSi ini, dihadiri Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE MSi, Wakil Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, Wakil Ketua DPRD, Sekda Ir Indra Fauzi, para Kepala SKPD, anggota DPRD Tuluangagung, serta seluruh Camat sekabupaten Tulungagung.

Baca Juga: DPRD Tulungagung Sampaikan Rekomendasi LKP Bupati Tahun 2022

Tujuh Raperda yang disetujui menjadi perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa/Raperda tentang Pemilihan, Pelantikan, Masa Jabatan, Laporan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, Raperda BLUD, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan, Raperda Perubahan Perda tentang Perpustakaan, dan yang terakhir adalah Raperda Perubahan BPR Daerah.

Dari Raperda ini, 4 di antaranya adalah inisiatif DPRD, sedangkan sisanya adalah inisiatif Pemkab. Untuk selanjutnya, Perda-perda ini ditindaklanjuti eksekutif dengan mengeluarkan perbup. (tlg-2/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO