TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Tulungagung Supriyono berharap Pemkab Tulungagung untuk segera menjalankan rekomendasi yang diberikan saat paripurna lalu. Menurutnya, rekomendasi tersebut bersifat wajib untuk dilaksanakan demi meningkatkan kinerja pemerintahan.
Selain itu, Supriyono juga mengatakan bahwa tidak ada batas waktu yang di berikan kepada pemkab untuk menjalankan rekomendasi, sehingga sifat dari rekomendasi tersebut dinamis. “Namun, jika tetap tidak mengindahkan, maka Dewan akan gunakan hak-haknya sesuai dengan undang-undang,” ungkap Supriyono.
Baca Juga: Langkah Besar Menuju Geopark Nasional: Tulungagung Menanti Pengakuan Dunia
Rekomendasi tersebut salah satunya adalah segera menertibkan PKL di Balai Rakyat dan alun-alun karena dinilai menimbulkan kecemburuan sosial sesama pedagang di sekitarnya. Untuk itu Pemkab terus didesak menertibkan aktifitas di area tersebut.
“Jika tetap tidak ada upaya penertiban, Dewan akan menggunakan Hak istimewanya baik hak angket, hak interpelasi dan lain-lain,” tegas Supriyono.
Meskipun demikian, Supriyono menolak apabila DPRD dianggap menebar ancaman ke Pemkab karena akan menggunakan hak-hak istimewa. Ia menganggap hak-hak tersebut sudah diatur oleh undang-undang. (fer/rvl)
Baca Juga: Respons Komisi I DPRD Trenggalek soal Pulau yang Diklaim Pemkab Tulungagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News